Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra
BATAM, TRIBUN - Sidang perkara perjudian di arena gelanggang permainan elektronik (gelper) Hotel Gideon kembali digelar.
Terdakwa Aseng, yang mengaku sebagai pemilik membenarkan lokasi gelpernya tidak memiliki izin, Selasa (28/10/2014).
"Iya, memang tidak memiliki izin," ujar Aseng saat ditanya ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) di Batam Center.
Selain tak berizin, Aseng juga mengakui dan berterus terang kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa lokasi gelper yang terletak di lantai satu hotel Gideon melakukan tindak perjudian.
"Hadiahnya berupa uang. Itu untuk menarik minat pengunjung untuk main," kata Aseng lagi.