Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri (BNNP) Kepri kembali berhasil mengungkap kurir narkoba jaringan internasional di Batam Kepulauan Riau.
Kali ini melibatkan WN Malaysia dan satu orang WN Indonesia, dengan narkoba yang berasil diamankan sedikitnya 2,6 kg jenis sabu.
Ketiga orang tersangka itu, masing-masing inisial HF dan MZ yang merupakan WN Malaysia, dan SU WN Indonesia.
Ketiganya diamankan Jumat (14/8/2015) dilokasi yang berbeda, yakni HF di Haris Resort Sekupang Batam Kepulauan Riau.
Sedangkan MZ dan SU ditangkap di sekitaran kawasan hotel Lovina Inn dan kawasan Tanjung Uma Jodoh Batam Kepulauan Riau.
Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan mengaku 2,6 kg narkoba jenis sabu diamankan dari tangan HF dan MZ di hotel keduanya menginap.
"Selain sabu, kami juga mengamankan dua buku paspor dan beberapa unit ponsel. Dan untuk jaringan besarnya berada diluar negeri," kata Benny, Rabu (19/8/2015).
Dan dari keduanya lah, pihaknya berhasil mengamankan SU yang merupakan jaringan keduanya untuk Indonesia.
"Mereka kami jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU Narkotika," ujar Benny.