BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai dirinya sama sekali tak bersalah dan Dia tidak terima dengan tuntutan tersebut.
"Jangan dulu sebelas tahunnya. Saya satu hari aja enggak rela, apalagi 11 tahun. Karena saya merasa ngga bersalah," kata Suryadharma usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
SDA bahkan merasa perkaranya tragis melebihi kisah dalam karya-karya dramawan William Shakespeare.
Dia menyebut perkara yang membelitnya lebih muram dari kisah Hamlet karya Shakespeare.
"Ini sebuah drama hukum judulnya 'Penyelenggara Haji Diadili'. Ceritanya lebih hebat dari drama Hamlet karya Shakespeare, Sastrawan Inggris.
Ini luar biasa, sebuah cerita dirangkai-rangkai maka jadilah seperti Ini," katanya.(*)