BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Wakajati Kepri Asri Agung Putra, mengaku belum mengetahui secara jelas kasus prelanggaran undang-undang ITE yang melibatkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Maruf Maulana.
Asri juga mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri selaku penyidik.
"Sampai sekarang belum ada SPDP-nya," ujar Wakajati yang saat itu didampingi Aspidum Zulbahri di kantornya Senin (6/3/2017).
Asri mengaku masih menunggu koordinasi dari Polda terkait kasus tersebut.
Menurut Dia, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, pihak penyidik harus benar-benar teliti.
Jika dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya menghendaki proses penyidikan berkualitas, agar proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya.
Namun ia menegaskan perkara UU ITE ini yang paling penting ada unsur kesengajaan dan niat jahat dari pelaku.
Hal itu menjadi nyawa penting kasus ITE benar-benar tidak merugikan hak seseorang.
"Unsur Mens Rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan) dan kesengajaan harus ada. Kita nggak mau di persidangan nanti kita yang kena.
Kalau hanya sekadar bercanda, guyon sesama teman di group medsos itu, harus tahulah sengaja dan tidak.
Jahat nggak orang itu selama ini. Kita hanya berharap penyidikan itu berkualitas tanpa memaksakan," katanya.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Selasa, 7 Maret 2017