BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Hendra (27), yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis abu-sabu dari Malaysia, ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, Selasa (12/9/2017).
Saat diperiksa, rencananya Hendra akan mengedarkan sabu itu di Lombok.
Penangkapan Hendra berkat ketajaman petugas BC yang curiga dengan gerak-gerik Hendra yang baru tiba dengan kapal ferry Sentosa di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
"Kita curigai gerak-gerik pelaku. Kemudian kita lakukan body tes atau pemeriksaan tubuh korban. Setelah kita cek ada empat paket sabu golongan dua yang dibungkus dengan lakban warna cokelat," kata Duki Rusnadi, Kepala BC Tanjungpinang.
Baca: Bawa Narkoba dari Malaysia, Bea Cukai Tangkap Penumpang Kapal Ini. Begini Modusnya!
Empat bungkusan sabu dengan lakban coklat itu beratnya 173 gram dan disimpan di celana dalam.
Tak puas dengan penangkapan empat paket sabu itu, pihak BC kemudian membawa Hendra ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang. Disana diperiksa bagian dalam tubuh pelaku.
"Kita cek di RSAL barangkali ada yang didalam perut, tapi tidak ada," kata Duki lagi.
Baca: NGERI! Sepak Terjang Pasangan Penghinoptis Ini Hingga Jakarta. Kerugiannya Fantastis!
Baca: Begini Cara Ahuy dan Ani Menghipnotis dan Melucuti Perhiasan Milik Korban
Namun, dari hasil tes urin, pelaku juga positif mengandung Narkoba.
Menurutnya, pelaku ini telah dua kali menggunakan paspor keluar masuk dari Malaysia ke Tanjungpinang. Yani Bulan Agustus dan September.
Pelaku biasa berlayar dari pelabuhan Setulang Laut menuju pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SPB) Tanjungpinang menggunakan kapal Fery Sentosa 9.
Pengakuan pelaku saat diperiksa BC, ia mendapatkan barang tersebut dari pria asal Malaysia berinisial D..
"Dia dapat dari pelaku berinisial D orang Malaysia. Dia datang seorang diri ke Tanjungpinang," kata Duki didampingi Kapolres Tanjungpinang.
Pelaku juga mengaku bawa selama ini bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Kasus ini langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang untuk pendalaman lebih lanjut.