BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang perampok bersenjata tajam tewas usai berduel dengan korbannya di Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (19/9/2017) pukul 21.30 WIB.
Tersangka yang belum diketahui identitasnya tewas karena terjatuh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di atas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, korban Irvan (23) mengalami koma di rumah sakit karena dia ikut terjatuh dengan pelaku.
Namun yang tewas di tempat justru pelaku karena bagian kepala lebih dulu mendarat di aspal tol.
"Korban Irvan kritis karena mengalami luka di bagian kepala setelah terjatuh dan terkena celurit tersangka. Mereka terjatuh di bahu jalan tol," kata Erna pada Rabu (20/9/2017).
Erna mengatakan, perampokan itu terjadi saat korban bersama kekasihnya, Haryanti (22) sedang berpacaran di atas JPO ruas tol JORR KM 38+300.
Baca: Berbekal Lencana Palsu dan Airsoft Gun, Begini Cara Polisi Gadungan Kelabui Korban
Baca: Berkat Jasa Ini, Megawati Terima Gelar Doktor Bidang Politik Pendidikan
Baca: Nggak Cuma Hitam, Kini Sunglasses Tampil Makin Colorfull
Saat berbincang di atas sepeda motor yang di parkir di JPO, tiba-tiba mereka didatangi oleh tiga pelaku dengan dua sepeda motor.
"Saat beraksi pelaku mengenakan penutup wajah agar tidak diketahui identitasnya," ujar Erna.
Sambil mengayunkan celurit, ketiga tersangka meminta korban agar menyerahkan ponsel. Rupanya korban melawan, sehingga Irvan dikeroyok oleh tiga pelaku.
Ketika terjadi perkelahian yang tidak seimbang itu, tiba-tiba Irvan dan salah satu pelaku terjatuh dari JPO.
"Melihat korban dan rekannya terjatuh, dua tersangka lainnya langsung melarikan diri," jelasnya.
Mengetahui pacarnya terjatuh, Haryanti berteriak histeris. Dia lalu menelepon keluarga dan polisi untuk mengevakuasi kedua pemuda yang terjatuh itu.
Sampai saat ini, kata Erna, polisi masih menggali keterangan Haryanti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, pihaknya akan mengecek rekaman karena pengawas (CCTV) milik pengelola tol untuk mengungkap identitas pelaku.
Diduga, pelaku merupakan pemain lama dan biasa menyasar orang yang berpacaran di sekitar lokasi.
"Makanya kita imbau sebaiknya jangan nongkrong di tempat yang sepi karena bisa mengundang aksi kejahatan," kata Dimas.
Apabila dua pelaku lainnya ditangkap akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (*)
*Berita ini juga tayang di Wartakota dengan judul : Korban Melawan, Perampok Tewas Terjatuh di JPO Bekasi