Waspada Penipuan! KPK Ungkap 13 Modus Pelaku Penipuan Mengatasnamakan KPK
Dalam postingan itu, menyebut 13 modus operasi pelaku penipuan dan pemerasan yang terjadi mengatasnamakan KPK!
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk mewaspadai tindak penipuan mengatasnamakan lembaga KPK.
Dalam cuitannya di akun resmi di Twitter, KPK menyampaikan sejumlah modus yang digunakan pelaku penipuan mengatas namakan KPK.
Dalam postingan itu, menyebut 13 modus operasi pelaku penipuan dan pemerasan yang terjadi mengatasnamakan KPK!
Baca: Inilah Fakta di Balik Sosok Heru Winarko Kepala BNN! Begini Sepak Terjangnya di KPK!
Baca: KPK Tambah Tersangka Korupsi Proyek E-KTP, Termasuk Keponakan Setya Novanto
Baca: DUH! Kalut karena Anak Nuntut Minta Dibelikan HP Baru, Ibu Ini Nekat Jual Ginjalnya
Berikut modus-modus yang digunakan pelaku yang harus diwaspadai berdasarkan postingan KPK:
1. Permintaan data/informasi mengatasnamakan KPK seolah-olah dengan maksud untuk melakukan investigasi/audit;
2.Penyelenggaraan diklat/lokakarya/seminar dengan pengenaan biaya, yg mengaku bekerjasama atau atas nama KPK;
3.Permintaan pengiriman dana ke rekening mengatasnamakan pimpinan atau pegawai KPK;
4.Memanfaatkan surat Pengaduan Masyarakat/surat panggilan/surat tanggapan yg diberikan oleh KPK dg maksud melakukan pemerasan terhadap terlapor/calon tersangka/tersangka/terdakwa dan/atau keluarga;
5.Memanfaatkan surat tugas yg dikeluarkan oleh KPK utk melakukan penipuan dan pemerasan;
6.Merekayasa seolah-olah melakukan Pengaduan ke KPK, kemudian menggunakannya untuk penipuan;
7.Mengaku Pegawai atau Agen atau perpanjangan tangan KPK
8.Menulis surat dg menggunakan kop surat/logo/lambang/stempel KPK utk menjual buku-buku peraturan perundang-undangan maupun pemberantasan korupsi yg disertai dgn ancaman;