Panwaslu Tak Soalkan Cara Partai Rekrut Caleg Pemilu 2019, Kecuali Satu Hal Ini. Ancamannya Pidana

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo bawaslu Ri

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mempersoalkan cara yang dilakukan partai politik dalam mencari figur dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu Legislatif 2019.

Namun, Panwaslu mengingkatkan ada rambu-rambu yang harus ditaati partai politik peserta Pemilu, di antaranya tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

"Saya kira tidak ada masalah. Yang jelas jangan melakukan kampanye di luar jadwal," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto Minggu (22/4/2018). Ia menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu tidak diperkenankan melakukan kampanye ‎terhitung mulai tanggal 27 Februari 2018 hingga 22 September 2018.

Baca: Cerita Anies Baswedan yang Ngaku Merinding Saat Mencium Botol Berisi Janggut Rasulullah SAW

Baca: Hari Bumi 22 April. Berikut Sejarahnya dan Sosok Gaylord Nelson di Google Doodle Hari Ini

Baca: MotoGP Amerika. Insiden Lagi. Marc Marquez Kena Penalti 3 Grid. Pole Position Milik Maverick Vinales

Ada sanksi pidana bagi parpol yang melanggar, dan itu telah diatur dalam Undang-Undang.

"Itu tegas diatur dalam Pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017. ‎Ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ungkapnya.

Yopi mengatakan, metode kampanye yang dimaksud dalam pasal itu di antaranya melakuka sosialisasi visi, misi serta program partai politik oleh calon legislatif, melakukan pertemuan, hingga penyebaran alat kampanye kepada masyarakat dan pemasangan alat peraga.(tyn)

Berita Terkini