Berita Batam

LPKA Batam Usulkan 40 Napi Anak Terima Remisi Lebaran, Satu Orang Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLH Kepala Kantor LPKA Kelas II A Zulkarnain

TRIBUNBATAM.id BATAM - Merayakan lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Kota Batam mengusulkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor LPKA Klas IIA Kota Batam, Zulkarnain, Kamis (24/5/2018), mengatakan sekitar 40 orang diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan ke Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia.

"Setiap perayaan hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan Indonesia, warga binaan diberikan remisi oleh negara. Kami usulkan sebanyak 40 anak," kata Zulkarnain, Kamis siang.

Direstui Kemenkumham, diperkirakan satu orang anak akan bebas langsung pada saat lebaran Idul Fitri nanti.

Sisanya akan mendapatkan potongan masa hukuman dengan jumlah bervariasi.

"Pas hari lebaran, siangnya dia kami bebaskan. Kami juga tidak boleh melarang dia karena itu hak dia," ujar Zulkarnain.

Remisi atau pemotongan masa hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman di LPKA.

Selain itu, petugas juga harus memastikan kalau calon penerima remisi adalah benar berusia di bawah umur.

"Makanya kami perlu akta kelahiran anak-anak ini dari orangtuanya. Biar bisa kami mengajukan remisi," kata Zulkarnain.

Untuk informasi, warga binaan di LPKA Klas IIA Kota Batam saat ini berjumlah 64 orang.

Artinya ada sekitar 24 anak yang tidak diusulkan mendapatkan remisi. (*)

Tags:

Berita Terkini