TRIBUNBATAM.id, BATAM - PT. BPR Satya Mitra Andalan akan melaksanakan Lelang Eksekusi Berdasarkan Pasal 6 UndangĀ Undang Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan LelangĀ (KPKNL) Batam, terhadap agunan debitur/penjamin hutang sebagai berikut :
Informasi selengkapnya terkait lelang dapat diakses melalui website di bawah ini:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
(*)