TRIBUNBATAM.id, KARAWANG - Sebuah video asusila antara seorang siswi SMA di Karawang, Jawa Barat dengan kekasihnya viral di media sosial di Jawa Barat.
Video asusila siswi SMA negeri di Karawang tersebut direkam di sebuah hotel di Karawang pada Bulan Juli 2018 lalu.
AR masih berusia di bawah umur, yaitu 16 tahun, sedangkan M sudah berusia 23 tahun.
Selidik punya selidik, ternyata yang merekam video tersebut dengan sengaja dan kemudian mengirimkannya kepada sang pacar melalui aplikasi WhatsApp.
Baca: Video Panasnya Ramai-ramai Ditonton di Dalam Kelas, Siswi SMA di Karawang Ini Keluar dari Sekolah
Berikut enam fakta tentang video mesum Karawang yang dirangkum TribunBatam.id dari Tribun Jabar:
1. M Ditangkap polisi
Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
"M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.
M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.
"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.
2. Direkam di hotel
AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan jika perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.
Ia melakukan perbuatan asusila dengan AR pada Juli 2018 lalu.
Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya, lalu keduanya check in di hotel.
"Mereka bersetubuh dan M merekam," kata Kapolres.
3. Awal Mula Tersebar
Kapolres menjelaskan, semula AR meminta video mesum yang direkam pada Juli 2018 itu pada M.
Namun, ada pihak lain yang mengetahui, yakni teman satu kelas AR yang kemudian mengambil file rekaman itu di ponsel AR tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Kemudian video itu tersebar di kalangan teman-temannya," ujar Kapolres.
4. Ditonton satu kelas
Video tersebut dengan cepat menyebar di SMA negeri di Karawang, tempat AR menuntut ilmu.
Bahkan, video tersebut ditonton beramai-ramai di kelas saat jam istirahat belajar.
Hal itu membuat AR syok dan malu, sehingga mengundurkan diri dari sekolah.
5. Jerat Hukum untuk M
Atas perbuatannya itu, Slamet Waluyo menuturkan jika M akan dikenakan pasal terkait perlindungan anak.
"Kami kenakan pasal terkait perlindungan anak karena lawan mainnya masih di bawah umur," terangnya.
M dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.
Polisi belum menjerat pelaku lain yang menyebarkan video mesum tersebut. Sementara AR ditetapkan sebagai korban.
6. AR Mengasingkan Diri
Tersebarnya video mesum yang menjadikan dirinya sebagai tokoh utama itu membuat Ar terpaksa mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ia juga harus mengasingkan diri ke tempat yang tidak diketahui karena harus menanggung malu.
"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waluyo via ponselnya, Rabu (21/11/2018).
7. Mantan Mojang Karawang
Dari informasi yang dihimpun, AR merupakan siswi berprestasi bahkan sempat meraih ajang bergengsi yang biasa digelar Pemkab Karawang.
AR adalah mantan finalis Mojang dan Jejaka (Moka) Karawang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 6 Fakta Soal Video Mesum Pemuda dan Cewek SMA di Karawang yang Sempat Viral di Medsos, http://jabar.tribunnews.com/2018/11/21/6-fakta-soal-video-mesum-pemuda-dan-pelajar-sma-di-karawang-yang-sempat-viral-di-medsos?page=all.