Cara Mudah Membuat Paspor untuk Anak, Siapkan Berkas-berkas Ini Agar Nanti Tidak Ribet di Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paspor Indonesia

TRIBUNBATAM.id - Paspor menjadi satu berkas penting yang harus dimiliki ketika akan berkunjung ke luar negeri untuk semua orang baik dewasa maupun anak-anak.

Bila orang dewasa yang ingin mempersiapkan kartu identitas, akta, dan kartu keluarga, maka anak kecil, karena belum memiliki kartu identitas sehingga persyaratan berkasnya sedikit agak berbeda.

Nah, ini adalah persyaratan berkas-berkas yang harus dipersiapkan bila kamu ingin membuat paspor untuk anak, sehingga tidak perlu ribet ketika di Imigrasi.

Untuk diketahui semua dokumen perlu di fotokopi terlebih dahulu dan tetap membawa dokumen aslinya ketika berada di Imigrasi.

Paspor Anak (Instagram/ratuendah) ()

Cara Mudah Merawat Tas Kanvas Agar Lebih Awet. Simak 4 Tips Ini

Bagasi Berbayar Lion Air Mulai Diterapkan, Ikuti Tips Berikut Ini Agar Biaya Murah

Cara Merawat Mainan Anak Agar Tetap Awet, Ikuti 6 Tips Ini

1. Akta lahir anak atau surat baptis

Akta lahir asli dan fotokopi dengan menggunakan kertas ukuran A4.

Selain akta lahir, data identitas juga bisa diganti dengan melampirkan surat baptis asli dan fotokopi.

2. e-KTP kedua orang tua

Orang tua wajib melampirkan e-KTP asli dan fotokopi di ukuran kertas A4.

Jika belum memiliki e-KTP bisa digantikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

3. Paspor kedua orang tua (jika ada)

Jika orang tua sudah pernah memiliki paspor maka harus dilampirkan juga paspor lama dan juga fotokopinya.

4. Buku nikah

Lampirkan juga buku nikah asli serta fotokopi dalam kertas ukuran A4.

Buku nikah bisa menggunakan buku nikah salah satunya saja. Buku nikah suami atau buku nikah istri.

5. Kartu Keluarga

Pastikan juga melampirkan kartu keluarga dan difotokopi dalam ukuran kertas A4.

6. Formulir permohonan paspor

Formulir permohonan paspor bisa didapatkan di konter antrean.

Di konter ini kamu bisa menunjukkan bukti antrean yang sudah didapatkan baik melalui pendaftaran aplikasi antrian paspor, antrian menggunakan sistem Whatsapp maupun antrian menggunakan situs Imigrasi.

7. Surat pernyataan tertulis

Surat pernyataan tertulis harus disertai dengan materai Rp6.000.

Surat pernyataan ini bisa didapatkan di kantor Imigrasi bagian customer service atau di bagian koperasi imigrasi.

Surat pernyataan biasanya sudah diberikan beserta materainya, tidak ada salahnya membawa materai sendiri untuk berjaga-jaga.

Untuk orang tua yang sudah bercerai, nantinya diharuskan melampirkan surat akta cerai atau surat penetapan hak asuh dari pengadilan.

Berita Terkini