TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Singapura mengancam pacarnya dengan menggunakan pisau akibat menolak melakukan hubungan suami istri.
Ia pun mengaku bersalah atas dakwaan melakukan penyerangan, intimidasi, dan pelecehan seksual terhadap mantan pacarnya.
Dalam fakta persidangan dikutip Straits Times Kamis (7/3/2019), pasangan yang tak disebutkan identitasnya itu berpacaran selama empat tahun sebelum putus pada 18 April lalu.
Enam hari kemudian, pria itu masuk ke rumah si mantan pacar menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya diberikan dan menunggunya di kamar tidur.
Pria yang mempunyai usaha jasa pekerja lepas itu langsung menampar mantan pacarnya ketika dia pulang sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat.
• Inilah Spesifikasi dan Keunggulan Oppo F11 yang Punya Kamera 48 MP, Kapan Masuk ke Indonesia?
• Dibandrol Rp1,4 Miliar per Malam, Ini Penampakan Isi Kamar Hotel di Las Vegas
• Waspada, Nekat Tembak Bug Raksasa dalam Game, Pemain PUBG Mobile Bisa Di-Banned 10 Tahun
• Vokalis Band Zivilia Ini Mengaku Khilaf kepada Istrinya, Ia Ditangkap karena Narkoba
Setelah itu dengan kasar dia menariknya ke bawah dan memaksanya untuk masuk ke mobil yang membuat perempuan itu terjatuh dan terluka di lutut.
"Kepada korban, pelaku bertanya apakah mereka harus pergi ke dokter, atau pelaku mengajaknya pulang dan berhubungan seks," ungkap Wakil Jaksa Penuntut Daryl Wong.
Si perempuan menolak untuk berhubungan badan maupun masuk ke dalam mobil, dan membuat pelaku mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya.
Melihat pisau itu, perempuan tersebut setuju masuk ke mobil.
Mereka pergi membeli obat dan baru kembali ke rumah si perempuan pukul 02.40.
Sampai di rumah, pelaku sempat mendesak korban untuk telanjang yang kemudian ditolak, dan membuatnya untuk menaruh senjata di dadanya serta kembali mengancamnya.
Dia menelanjangi korban dan sempat merekam sebelum meninggalkan rumahya keesokan harinya.
Pada 26 April, pelaku meminta korban untuk meneleponnya.
Dia mengancam bakal mengirim video itu ke ayah korban jika tak menurut.
Setelah itu, pelaku keesokan harinya pergi ke rumah korban dengan pertengkaran meledak di antara keduanya.
Pertengkaran mereka menjadi perhatian tetangga dengan salah satunya menghubungi polisi yang datang dan segera menangkap pria tersebut.
Sidang vonis pria itu bakal diberikan pada 27 Maret mendatang, dia terancam mendekam di penjara antara satu hingga dua tahun.