Siswi SMK Hamil di Luar Nikah, Pacar Mau Menikahi Asal Diberi Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

TRIBUNBATAM.id - Seorang siswi SMK umur 16 tahun hamil setelah dicabuli sang pacar IV (19).

Remaja  siswi kelas XII di Lampung Tengah hamil di luar nikah dan menuntut pertanggungjawaban sang pacar.

Kehamilan tidak diinginkan (KTD) kian membesar dan tidak bisa disembunyikan.

Usia kehamilannya sudah memasuki 8 bulan.

Korban meminta pertanggungjawaban pacarnya namun justru mendapat saran oleh sang pacar IV (19), agar janin yang dikandung korban digugurkan saja.

Korban tetap bertahan sekalipun dia depresi karena menanggung malu dari lingkungan sekitarnya.

Ayah korban akhirnya mengetahui permasalahan anaknya dan mendatangi keluarga pelaku untuk segera menikahkan anak perempuannya yang tengah mengandung.

Sempat Hebohkan Batam, Orangtua Siswi SMK Ini Laporkan Kekasih Anaknya Terkait Dugaan Pencabulan

Dimintai Keterangan Polisi Terkait Penemuan Mayat Bayi Kembar, 3 Anak Kos di Batuaji Terlihat Trauma

Namun sayangnya, melalui pesan singkat pelaku IV kepada korban menyatakan bersedia menikahi korban apabila keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 7 juta dan motor Ninja kepada pelaku.

Geram dengan tanggapan dari pelaku, keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman di unit PPA.

"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti visum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).

Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.

"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.

Sambil memberi pendampingan, pihaknya juga melengkapi bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).

"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.

Menurut cerita korban, hubungan suami istri mereka lakukan sebanyak dua kali selama mereka berpacaran. "Awalnya di rumah teman dan yang berikutnya di rumah pelaku. Korban dan pelaku sama-sama masih duduk di bangku sekolah," katanya.

Eko menambahkan, hubungan itu mereka lakukan sehari setelah mereka berpacaran. Untuk menutupi kehamilannya, korban menggunakan baju yang lebih longgar dari biasanya.

Dilihat dari latar belakang, korban dan pelaku sama-sama pihak yang tidak mendapatkan kasih sayang.

Ayah korban berprofesi sebagai buruh serabutan sedangkan keluarga pelaku kedua orangtuanya telah berpisah. Dengan keterbatasan itu, orangtua tidak sempat mendampingi proses tumbuh kembang anak.

"Bahkan masih banyak di keluarga kita yang menganggap pendidikan seks pada anak adalah hal yang tabu, sehingga anak mempraktekkan sendiri," ujarnya.

Menurutnya, pencabulan pada anak, khususnya di Lampung Tengah sendiri terhitung dari bulan Mei 2019 sudah ada 36 kasus.

Empat anak di antaranya dalam keadaan hamil.

Terkait kasus korban NP, mendamping masih mengupayakan agar korban dapat mengikuti ujian kenaikan kelas terpisah dari teman sekolahnya.

Selain mendapatkan hak pendidikan, korban juga mendapatkan hak perawatan dan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Siswi SMK, Pria Ini Mau Menikahi Asal Diberi Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja

Berita Terkini