TRIBUNBATAM.id - Harga tiket pesawat tiket pesawat lebaran 2019 dari Batam ke sejumlah kota ternyata masih mahal, meski pemerintah sudah menurunkan tarif batas atas penerbangan.
Harga tiket pesawat tiket pesawat lebaran 2019 diharapkan turun dengan kebijakan menurunkan tarif batas atas.
Namun Harga tiket pesawat tiket pesawat lebaran 2019 belum ada perubahan alias masih sama dengan sebelum penurunan tarif batas atas.
Penelusuran Tribunbatam dari traveloka menunjukkan harga tiket pesawat masih sama seperti hari-hari sebelumnya pada keberangkatan 4 Juni 2019.
Berikut daftar harga tiket pesawat dari traveloka jurusan Batam-Jakarta
1. Citilink : Rp 1.620.400
2. Lion Air : Rp 1.620.900
3. Batik Air : Rp 1.620.900
4. Sriwijaya : Rp 1.712.200
5. Garuda : Rp 1859.100
Harga tersebut merupakan harga untuk penerbangan langsung dari Batam-Jakarta.
Untuk penerbangan Batam-Medan juga masih tersedia tiket pada keberangkatan 4 Juni 2019.
Berikut adalah daftar harga tiket pesawat dari traveloka.
1. Citilink : Rp 1. 305.800
2. Lion Air : Rp 1.306.900
Citilink mengadakan 2 kali penerbangan sehari, sedangkan Lion ada 4 penerbangan sehari rute Batam-Medan.
Kebijakan tumpul
Dilansir kompas.com berjudul Kebijakan Baru Pemerintah, Akankah Kali Ini Harga Tiket Pesawat Turun?, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan. Kebijakan tersebut ialah dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat.
Sebab, hal itu diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya.
"Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Menhub sendiri melimpahkan persoalan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.
Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia. Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.
Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.
Sementara itu, Menhub mengatakan, penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.
Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.
Namun, keputusan pemerintah ditanggapi dingin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi justru pesimistis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan itu akan berlaku dalam waktu dekat.
Sebab, menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.
Turunnya tarif batas atas tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.
Memang, kata dia, setelah tarif batas atas diturunkan, maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarif hingga 100 persen seperti sebelumnya.
"Tetapi intinya, turunnya persentase tarif batas atas tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.
Tiket Pesawat Menurut YLKI, tak cukup menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas.
Ia mengatakan, harusnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung.
Misalnya dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen, atau mengevaluasi komponen tarif kebandaraudaraan.
"Sebab komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal tarif batas atas," kata Tulus.
Dengan begitu, menurut Tulus, pemerintah fair dan bukan hanya menekan maskapai. Pemerintah disebut harus mau "berkorban" dengan mengurangi potensi pendapatannya dari PPN tersebut.(*)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Jakarta, Senin (13/5/2019) dan akan diterapkan dalam waktu dua hari mendatang.
Menurut Budi, pihaknya dalam dua bulan terakhir telah mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang ramadan dan lebaran 2019.
Namun, imbauan tersebut tak kunjung digubris, karena harga tiket pesawat masih dikeluhkan terlalu mahal. Mahalnya tiket pesawat, lanjutnya, bahkan berdampak pada pariwisata dan okupansi hotel.
"Melihat itu tidak bisa diikuti, pak menko (Darmin Nasution) mengajak kami rapat dan juga kami dalam beberapa kali mendapatkan kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan. Yang jelas bahwa harapannya tarif terjangkau kita lakukan," jelas Budi Karya.
Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," paparnya.
Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.
"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.
Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5/2019).
“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin.
Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.
Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.(*)