TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Dokter Ani Hasibuan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sedianya, pemanggilan Ani Hasibuan diagendakan pada Senin (20/5/2019) siang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ani Hasibuan, Slamet Hasan mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI).
• Sebut Buzzer Setan Gundul Serang Istri SBY, Ferdinand Hutahaean Berhenti Dukung Prabowo-Sandiaga
• Oknum Pilot Ditangkap Polisi Terkait Aksi 22 Mei, Begini Isi Postingan di Akun Facebook Pribadinya
• Car Food Sahur di Kuala Trengganu Malaysia, Setiap Malam Ribuan Pengunjung Gelar Tikar di Pantai
Slamet berharap, penyidik memproses kasus yang menjerat Ani setelah ada keputusan MKEK terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Nanti keputusan MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Ani juga tak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (17/5/2019) dengan alasan sakit.
Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS yang menuai kontroversi.
Sementara dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial.
Dalam situs tersebut, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS".
Wewenang Majelis Kehormatan IDI
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, publik dapat melaporkan Dokter Ani Hasibuan ke pihaknya apabila pernyataan dia dinilai membuat publik menjadi ragu terhadap sebuah proses medis.
“Kalau ada sesuatu yang tidak pas menurut masyarakat, masyarakat boleh melaporkan kepada MKEK. Apakah yang menjadi ucapan, tindakan, melanggar atau tidak,” ujar Prijo saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
“Itu nanti MKEK akan melakukan klarifikasi untuk hal itu dengan memanggil yang bersangkutan, bertanya kepada yang bersangkutan. Kami punya SOP-nya untuk itu,” lanjut dia.
Prijo menjelaskan, dalam kode etik kedokteran, terdapat empat kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang dokter, yakni kewajiban terhadap umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
MKEK hanya berwenang soal tiga kewajiban terakhir.
Sementara, untuk kewajiban pertama, publiklah yang dinilai memiliki wewenang melaporkan.
“Kalau urusan tiga tadi, enggak usah dilapori, kita bisa ambil.
Tapi kalau yang terhadap umum tadi, misalnya dia beriklan, misalnya dia mengeluarkan statement, misalnya dia ngomong sesuatu ke publik tentang sesuatu yang mestinya enggak disampaikan ke publik, itu ranahnya publik. Publik bisa melaporkan itu,” ujar Prijo.
Saat ditanya, perilaku apa yang dapat dijadikan bahan laporan publik ke MKEK IDI, Prijo merujuk pada kode etik kedokteran Indonesia bagian pertama.
Terdapat 13 pasal kode etik yang mengatur mengenai hubungan seorang dokter dengan khalayak.
Jika masyarakat merasa ada seorang dokter yang diduga melanggar salah satu pasal tersebut, maka layak untuk dilaporkan ke MKEK IDI.
“Masyarakat buka saja http://www.mkekpbidi.org/ buka tentang kode etik kedokteran, bisa dibaca di situ.
Publik tinggal urut saja, ada pasal-pasal kode etik kedokteran dan yang awal adalah ranah umum.
Ada enggak dia melanggar itu,” ujar Prijo.
“Kalau itu memang diindikasikan dia melanggar, laporkan saja.
Kami bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Tapi enggak mungkin kita sendiri ambil alih. Karena itu ranah publik,” lanjut dia.
Saat ditanya pendapat mengenai pernyataan Ani, Prijo menolak berkomentar.
Ia memilih mengurusi itu sesuai mekanisme di IDI apabila ada laporan yang masuk.
Laporkan Portam Online
Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan melaporkan portal online tamsh-news.com atas dugaan membuat atau memanipulasi informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah dianggap data autentik.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/3144/V/209/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 20 Mei 2019.
Kuasa hukum Ani, Slamet Hasan mengatakan, laporan tersebut dibuat karena portal online tersebut memuat artikel tanpa melakukan wawancara dengan dokter Ani Hasibuan.
Oleh karena itu, artikel tersebut diduga memuat berita bohong dan diragukan kredibilitasnya.
"Tentu kita melaporkam tamsh-news.com. Namun karena tamsh-news.com belum tahu siapa redaktur dan penulisnya, maka barang siapanya (terlapor) itu masih dalam status lidik. Tetapi sudah pasti nanti yang akan dipanggil adalah orang-orang yang terrlibat dalam tamsh-news.com," ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Slamet mengatakan, portal online tamsh-news.com tergolong media yang tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.
"Kami tidak temukan dewan redaksinya, kontaknya, kemudian alamatnya dan kalau mau komplain mengadu ke mana," katanya.
Dalam laporan itu, terlapor dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya 12 tahun atau denda Rp 10 miliar," ujar Amin.
Sebelumnya, Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS sempat menuai kontroversi.
Dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial.
Dalam situs tersebut, tertulis judul berita "dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS". Penyidik telah menaikkan status penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kenaikan status itu berdasarkan kelengkapan barang bukti yang dimiliki penyidik dan penyelidikan kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Dokter Ani Hasibuan Laporkan Tamsh-news.com Terkait Berita Kematian Anggota KPPS", "Dokter Ani Hasibuan Kembali Mangkir Pemeriksaan Polisi" dan http://medan.tribunnews.com/2019/05/20/dokter-ani-hasibuan-diperiksa-majelis-etik-idi-hingga-mangkir-dari-pemeriksaan-di-polda-metro?page=all.