Tersangkut Kasus Dugaan Berita Bohong dan Makar, Simak 5 Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

TRIBUNBATAM.id - Aktivis sosial Lieus Sungkharisma ditangkap aparat karena tersangkut kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong terhadap pemerintah.

Atas dugaan dua kasus tersebut, Lieus bersama Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan oleh dua orang yang berbeda ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2019) lalu.

Pelaporan terhadap Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma pun dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Senin (20/5/2019) hari ini, Lieus Sungkharisma pun telah diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar dan penyebaran berita bohong yang menyeretnya.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum deretan fakta seputar penangkapan Lieus Sungkharisma dari laman Kompas.com dan Tribunnews.com.

1. Pelaporan terhadap Lieus Sungkharisma.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta, mengutip laman Tribunnews.com.

Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Kepala Bayi Retak, Ini Kesaksian Dokter Pemeriksa Mayat Bayi Kembar yang Lahir di Kos Batam

BP Batam Dapat Bantuan Rp 6,4 Miliar dari Pusat, Underpass Pelita Diperbaiki Tahun Ini

Profil Lieus Sungkharisma Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar

Harga HP Smartphone Terbaru Mei 2019 Cocok untuk Lebaran, Oppo F11 Pro, Oppo F9, hingga Oppo A7

2. Tidak menghadiri panggilan pertama dan kedua Bareskrim.

Mengutip laman Tribunnews.com, Lieus Sungkharisma mengatakan tidak akan menghadiri panggilan perdana dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Selasa (14/5).

Sebab, saat itu menurut Lieus, ia masih mencari pengacara untuk mendampingi dirinya yang masih berstatus saksi dalam kasus ini.

"Lagi cari pengacara ini," ujar Lieus, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Sementara pada panggilan kedua Jumat (17/5/2019), Lieus juga tidak hadir.

Alasannya, saat itu Lieus belum menerima surat panggilan.

3. Lokasi Lieus Sungkharisma diamankan Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) hari ini.

Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemennya di bilangan Jakarta Barat, pukul 06:40 WIB, mengutip laman Kompas.com.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga," kata Argo dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di apartemen itu disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW setempat, dan satu orang saksi lainnya.

"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah (Lieus) sesuai alamat dalam Kartu Keluarga di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat," ungkap Argo.

Penggeledahan kedua itu dilakukan pada pukul 09.30 dengan disaksikan istri Lieus.

Lieus Sungkharisma pun tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.

Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.

Lieus turun dari mobil berwarna hitam dan dikawal polisi yang berpakaian preman.

Tiba di kantor polisi, Lieus tampil apa adanya dengan hanya memakai sandal, celana jins, dipadu kemeja garis-garis.

4. Tak akan menjawab pertanyaan penyidik.

Ketika ditangkap atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong, Lieus Sungkharisma menyatakan tidak akan menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya, mengutip laman Kompas.com.

"Saya enggak akan jawab satu patah kata pun pertanyaan penyidik. Dia mau nulis apa pun, saya enggak takut," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Ia mengatakan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum yang ia hadapi karena menganggap hal itu bagian dari perjuangan.

"Rakyat akan terus berjuang walaupun ditangkap dan dipanggil terus. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.

5. Siap menjalani proses hukum.

Selain tidak akan menjawab pertanyaan penyidik Polda Metro Jaya, Lieus Sungkharisma pun mengaku siap menjalani proses hukum.

Akan tetapi, Lieus berpendapat para penyidik tidak memperlakukan dirinya dengan adil saat penangkapan.

"Ditahan ya enggak masalah, saya ikuti saja. Saya langsung ditarik dan diangkat, enggak adil inilah," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019), diwartakan di Kompas.com. (TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

*Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul 5 Fakta Seputar Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Kasus Dugaan Berita Bohong dan Makar

Berita Terkini