Raih Kemuliaan Malam Lailatul Qadar, 7 Hal Ini yang Membatalkan Itikaf Termasuk Keluar dari Masjid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNBATAM.id - Hal-hal yang membatalkan Itikaf saat berniat meraih kemuliaan malam Lailatul Qadar di 10 hari terakhir Ramadhan.

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan Itikaf di malam 10 hari terakhir Ramadhan.

Dikutip TribunStyle.com dari islami.co, Minggu (26/5/2019), dalam kitab Fiqh Al-Ibadat Dr Abdul Fattah disebutkan ada beberapa hal-hal yang dapat membatalkan itikaf seseorang.

Keutamaan Amal di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Tata Cara Itikaf, Niat 10 Hari Terakhir Ramadhan

Razia Malam di Karimun, Warga Dikagetkan Kehadiran Ratusan Polisi, Dikira Ada Kejadian Heboh

Bacaan Doa Buka Puasa dengan Jadwal Berbuka di Batam, Minggu 26 Mei 2019

Pemudik Minang, Sumatera Barat Padati Pelabuhan Roro Batam, Jalur Buton-Padang Diprediksi Macet

Adapun hal-hal yang membatalkan itikaf adalah sebagai berikut:

1. Keluar masjid tanpa keperluan jelas.

2. Jimak (bercampur suami istri/bersetubuh)

3. Haid dan nifas

4. Mabuk yang disengaja

5. Murtad

6. Gila

7. Pingsan

Bolehkah perempuan Itikaf di masjid?

Itikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang biasa dilakukan Rasulullah SAW di 10 hari terakhir Ramadhan untuk meraih kemuliaan malam Lailatul Qadar.

Lantas, bolehkan seorang perempuan melakukan itikaf di masjid untuk mengisi 10 hari terakhir Ramadhan dan mendapatkan kemuliaan malam Lailatul Qadar?

Dikutip TribunStyle.com dari moeslimchoice.com, Minggu (26/5/2019), seorang perempuan memiliki hak untuk melakukan ibadah itikaf.

Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, melalui Sayyiditina Aisyah RA berikut ini.

وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat.

Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).

6 Tips Agar Nyaman Perjalanan Mudik Bersama Anak Naik Kereta Api

14 Pantun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Bisa Dikirim Lewat WhatsApp hingga IG

Raffi Ahmad dan Ria Ricis Prank Nagita Slavina, Gigi Sampai Nangis

Diduga Coba Bunuh Diri, Go Hara Ditemukan Tak Sadar Diri di Kamarnya yang penuh dengan Asap

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa perempuan memiliki hak untuk menjalankan ibadah itikaf.

Ibadah itikaf yang dianjurkan setiap waktu semakin disunnahkan pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan.

جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة

Artinya, “Boleh itikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).

Namun demikian para ulama berbeda pendapat perihal tempat itikaf perempuan dan perihal perizinan itikaf oleh suami mereka.



Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 7 Hal yang Membatalkan Itikaf saat Raih Kemuliaan Malam Lailatul Qadar, Termasuk Keluar dari Masjid

Berita Terkini