Jakarta Lengang Ditinggal Mudik, Ada yang Tidur-tiduran di Jalan Thamrin dan Nyuci di Bunderan HI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi warga memanfaatkan suasana jalanan kota Jakarta yang masih sepi ditinggal mudik penghuninya di hari kedua Idul Fitri dengan duduk-duduk di jalan kawasan Bundaran HI, Kamis (6/6/2019).

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Memasuki hari ke-2 Idul Fitri Ibukota Jakarta masih terlihat lengang. Kesempatan inipun digunakan warga Jakarta yang tak mudik untuk berselfie di kawasan titik-titik ramai Ibukota seperti Jl. MH Thamrin.

Bukan hanya selfie biasa, bahkan warga DKI Jakarta bisa rebahan hingga berpose dengan bak mandi di Jl.MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Lewat hastag #Jakartasepi yang bertengger di trending topic pertama twitter, netter membagikan aksi mereka di kota yang ditinggal mudik penghuninya itu.

Misalnya saja akun @ftmala_dina membagikan fotonya yang tengah berbaring di Jl MH Thamrin. “#Jakartasepi sabi kita tidor dijln,” tulis akun tersebut membagikan foto tengah di jalan raya.

Bukan hanya itu bahkan salah seorang netter hingga menggelar tikar di kawasan Bundaran HI Jakarta. “hohoho,” tulis @imagodei25.

Bahkan salah seorang netter membagikan foto tengah menyetrika di tengah JL MH Thamrin hingga mencuci di air mancur Bundaran HI.

Seperti dikutip wartakotalive pemerintah resmi tetapkan jadwal libur Lebaran dan cuti bersama tahun 2019. Pemerintah sudah terbitkan Kepres Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.

Dalam Kepres yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Selasa (28/5/20189) tersebut ditetapkan waktu cuti bersama PNS tahun 2019.

Jadwal cuti bersama PNS tahun 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. 

Kemudian Kepres No.13/2019 tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul  Jakarta Melompong, Netter Gelar Tikar Hingga Rebahan di Tengah Jl MH Thamrin

Berita Terkini