Gegara Dendam Adiknya Dicerai Usai Melahirkan, Pria Ini Bakar Mobil Pemudik, Ternyata Salah Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakar mobil karena balas dendam

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembakaran mobil di Desa Pakumbulan, Buaran, Kabupaten Pekalongan, menjadi viral di media sosial

Awalnya, kasus bakar mobil ini diposting oleh akun Yuni Rusmini di Facebook

Setelah ditelusuri oleh polisi, rupanya ada kejanggalan dalam pembakaran mobil tersebut

Benar saja, rupanya pelaku yang membakar mobil salah sasaran

Akun Yuni Rusmini menuliskan bahwa mobil Toyota Agya yang dibakar merupakan mobil baru

Tiba-tiba saja mobil itu terbakar

LINK SBMPTN 2019, Pendaftaran Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

KPK Bongkar Megakorupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka

NASA Buka Kesempatan Wisata ke Luar Angkasa, Segini Biayanya Rp 839 miliar, Tertarik?

Chris Pratt & Katherine Schwarzenegger Menikah, Mereka Kompak Bagikan Kabar Pernikahan via IG

 

"#yang lagi viral di pekalongan gaeees

Pulkam ke pekalongan bawa mobil baru .

Tiba" mobil Terbakar tengah malam di rumah kampungnya.

Byk yg bilang ada yg iri kemudian di bakar, ada yg bilang bla bla.

Kita tunggu info validnya dari kepolisian yg menangani..
Beritanya kejadiannya seperti ini ;

Sebuah mobil bernomor polisi AB 1599 XY warna putih, milik Nurakhim di dukuh Depok desa Pakumbulan kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, dini hari tadi terbakar.

Kejadian terjadi sekitar jam 12 malam dan berhasil dipadamkan oleh tim damkar dari kabupaten Pekalongan sekitar pukul 1 dinihari.

Petugas unit reskrim Polsek Buaran yang di backup Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang mendatangi TKP, menemukan kejanggalan.

Petugas yang awalnya hanya menduga penyebab kebakaran mobil yang baru berusia 1 minggu tersebut berasal dari korsleting, namun saat dilakukan olah tkp ditemukan beberapa batang kayu dibawah mobil dan beraroma bensin, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus ini. 
#yunirusmini fb #klu sengaja dibakar , kok yg bakar kurang kerjaan...

Hadeeech Pengin punya mobil , usaha biar bisa beli . " tulisnya akun Yuni Rusmini

Aparat Polresta Pekalongan lantas menangkap F, warga warga Desa Pakumbulan, Buaran, Kabupaten Pekalongan

F merupakan pria yuang membakar mobil Toyota Agya

F sendiri mengakui aksinya dilakukan pada Rabu (5/6/2019) malam, pukul 23.00 WIB

F mengaku membakar mobil karena motif dendam

F merasa sakit hati pada mantan adik iparnya

Karena rasa dendam tersebut, F mengincar mobil milik mantan adik iparnya

Namun, mobil yang dibakar F ternyata bukan milik mantan adik iparnya

Mobil yang dibakar F merupakan milik Mirda Nur Istiqomah, warga Sleman, Yogyakarta

F tersangka kasus pembakaran mobil Toyota Agya di Pekalongan, Jawa Tengah saat diinterogasi di Polres Pekalongan Kota.(Kompas.com/Ari Himawan) ()

Mirda Nur Istiqomah saat itu tengah berada di Pekalongan untuk bertemu keluarganya di hari Lebaran

"Saya punya dendam dan masalah soal harga diri sama keluarga saya. Selalu disepelekan dari dulu sama mantan adik ipar. Dari pertama dia menghamili adik saya setelah bayi keluar dinikahi terus tidak lama diceraikan," kata F, dihadapan polisi, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com

F membakar mobil Mirda Nur Istiqomah menggunakan kayu yang sudah diberi pertalite

Melansir Kompas.com, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan, terungkapnya kasus pembakaran mobil ini berawal dari kecurigaan petugas yang mendapati ada beberapa kayu yang terbakar di bawah mobil.
 

Polisi dibantu dari Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya mengungkap perbuatan Febri.

"Kami timbul kecurigaan kemudian mobil yang sudah terbakar didorong karena terdapat kayu yang dibakar. Dari situlah dari polres dan Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ferry.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bakar dan botol pertalite. 

Pelaku dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran dengan Sengaja, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Berita Terkini