Mahfud MD Tanggapi Soal Status Ma'ruf Amin di Dua Bank, Tapi Mahfud Enggan Tanggapi Ini, Mengapa?

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD meninjau langsung proses input data hasil penghitungan suara atau formulir C1 Plano ke dalam Situng di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).

"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?" tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.

Lucinta Luna Ada di Film Bridezilla, Tayang Agustus 2019, Ini Perannya yang Jadi Sorotan

Mungkinkah Whatsapp, Instagram, Facebook Diblokir saat Sidang MK? Ini Jawaban Kominfo

Kaya Raya dan Dermawan, Mega Bintang Bollywood Amitabh Bachchan Lunasi Utang 2 Ribu Petani Miskin

Witan Sulaiman Lebih Tertarik Ikut Egy Maulana Vikri ke Eropa, Persebaya, Persija & PSM Gigit Jari?

Menurut Mahfud, hal itu akan pasti menjadi pembahasan di persidangan.

Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.

"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.

"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?" tanya Abraham kembali.

"Ya pasti," kata Mahfud MD.

"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu per satu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.

"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa Pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu per satu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."

Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.

"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?" tanya Abraham.

"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.

Lihat videonya menit 12.18:

Sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama dengan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke MK, Senin (10/6/2019).

Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Pihak Prabowo - Sandiaga sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.

Halaman
12

Berita Terkini