Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait hal tersebut saat dirinya menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (13/6/2019).
"Soal status Pak Ma'ruf Amin ini juga menarik mencuat ini yang disebutkan memiliki jabatan di BUMN yaitu di BNI Syariah di Dewan Pengawas jika saya tidak salah, apakah ini kemudian bisa dibahas di MK?" tanya pemabawa acara iNews, Abraham Silaban.
• Lucinta Luna Ada di Film Bridezilla, Tayang Agustus 2019, Ini Perannya yang Jadi Sorotan
• Mungkinkah Whatsapp, Instagram, Facebook Diblokir saat Sidang MK? Ini Jawaban Kominfo
• Kaya Raya dan Dermawan, Mega Bintang Bollywood Amitabh Bachchan Lunasi Utang 2 Ribu Petani Miskin
• Witan Sulaiman Lebih Tertarik Ikut Egy Maulana Vikri ke Eropa, Persebaya, Persija & PSM Gigit Jari?
Namun terkait keputusan diterima atau tidak itu tergantung pada alat bukti.
"Ya semua alat bukti itu kan bisa dibahas, tinggal nanti diterima sebagai alat bukti untuk menentukan keputusan atau tidak, itu tergantung persidangannya. Jadi apapun sekarang itu masih bisa diajukan sejauh ada relevansinya," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, MK akan menentukan apakah bukti yang diajukan memiliki relevansi melalui persidangan.
"Relevansi itu ada kaitannya apa tidak, itu nanti persidangan MK selama 14 hari itu yang akan menentukan," ucap Mahfud.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di MK nanti?" tanya Abraham kembali.
"Ya pasti," kata Mahfud MD.
"Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu per satu, misalnya dalil ini nanti oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon kemudian dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," tambahnya.
"Nanti yang dinilai itu setiap alat bukti itu dinilai satu-satu seperti itu lho putusan sengketa Pilpres tahun 2009 itu kan ada ratusan dibahas satu per satu, kenapa ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu."
Namun, Mahfud MD enggan memberikan jawaban saat pembawa acara menyinggung adanya pihak yang mengatakan bahwa gugatan soal jabatan Ma'ruf Amin seharusnya dipermasalahkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan di MK.
"Meski sebagian kalangan, misalnya pakar hukum tata negara, juga mencermati hal ini menyatakan bahwa ini salah alamat, harusnya ini berusan dengan Bawaslu bukan dengan MK?" tanya Abraham.
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itu nanti ya jangan saya," ujar Mahfud lagi.
Lihat videonya menit 12.18:
Sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama dengan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana dan Iwan Satriawan melengkapi berkas gugatan ke MK, Senin (10/6/2019).
Dikutip dari Tribunnews.com, bukti gugatan yang diserahkan oleh pihak 02, disebut bisa membuat Paslon 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Pihak Prabowo - Sandiaga sebelumnya membuat gugatan ke MK dengan membawa 51 bukti demi mendapatkan kemenangan dalam laga Pilpres 2019.
Melangkapi bukti untuk menguatkan gugatan, Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga membawa dua poin perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan juga daftar alat bukti satu rangkap.
Satu di antara bukti yang diserahkan pihak 02, tim kuasa hukum mengajukan argumentasi dan juga revisi soal status jabatan Cawapres Ma'ruf Amin yang disebut masih ada di dua bank sampai saat ini.
Menurut Bambang, jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal calon dan bakal calon harus menandatangani informasi dan keterangan tidak boleh lagi menjabat di suatu jabatan ketika sudah mencalonkan diri.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," jelas Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Mar'uf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," lanjut Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, kajian soal jabatan Ma'ruf Amin sudah didiskusikan sebelumnya.
"Kalau anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu mendatangani dokumen itu di KPU. Pasal 12 itu ada empat kolom," kata Bambang.
"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN."
"Ternyata beliau (Ma'ruf Amin) tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga?" kata Bambang.
Dijelaskan oleh Bambang, pihaknya bahkan sudah memotret dua laman bank yang masih mencantumkan nama Ma'ruf Amin di dalam jabatannya.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malam mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Diketahui sebelumnya, BPN Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019).
Gugatan tersebut diajukan setelah Prabowo - Sandiaga kalah dalam penghitungan suara KPU jika dibandingkan dengan pasangan Jokowi - Ma'ruf.
Jumlah perolehan suara Jokowi - Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo - Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dijelaskan oleh Bambang Widjajanto saat itu, pihak 02 membawa 52 bukti gugatan untuk mendapatkan kemenangan dalam Pilpres 2019.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/5/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Tanggapi soal Kemungkinan Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN akan Dibahas di MK