TRIBUNBATAM.id - Sejumlah purnawirawan TNI-Polri terjerat kasus makar pada kericuhan 21 - 22 Mei di Jakarta pasca Pilres 2019.
Tiga purnawirawan TNI itu adalah Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob, dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (13/6/2019), Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pun memberikan tanggapannya terkait ketiga purnawirawan TNI-Polri tersebut.
Ryamizard Ryacudu mengatakan dirinya tidak lagi memiliki urusan dengan para purnawirawan TNI; dia juga tak lagi menaungi purnawirawan yang bukan veteran.
"Jadi kalau veteran di bawah Kementerian Pertahanan, kalau veteran purnawirawan iya di bawah saya. Kalau purnawirawan bukan veteran bukan kewenangan kita," jelasnya.
• Kapolri Tito Karnavian Tegaskan Polri Tidak Sebutkan Kivlan Zein sebagai Dalang Kerusuhan 21-22 Mei
• Ini Jawaban Maruf Amin Soal Langkah BPN Prabowo - Sandiaga Persoalkan Statusnya di Dua Bank
• Mahfud MD Tanggapi Soal Status Maruf Amin di Dua Bank, Tapi Mahfud Enggan Tanggapi Hal Ini,Mengapa?
• MOTOGP CATALUNYA SPANYOL, Tebus Kegagalan GP Italia, Ini Target Valentino Rossi di GP Spanyol
Ryamizard Ryacudu telah mengambil langkah dengan memastikan sejumlah TNI aktif untuk dimintai keterangan terkait kerusuhan itu.
Termasuk di dalamnya adalah anggota Kopassus.
"Tapi yang namanya Kopassus aktif, tidak ada yang begituan. Saya sudah tanyakan satu per satu, tidak ada mereka itu. Tidak ada ikut-ikutan," ucap Ryamizard Ryacudu.
Di sisi lain, kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan sduah mengirimkan surat permintaan perlindungan kepada Menhan.
Menhan mengaku mengetahui perihal surat dari Kivlan Zen saat ditanyakan awak media.
"Saya aja baru dikasih tahu. Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan. Saya belum baca," tutur Menhan.
Dijawabnya dia akan meminta saran terlebih dahulu kepada Kepala Biro Hukum Kemenhan, sebelum menyikapi lebih lanjut soal surat tersebut.
"Saya akan panggil Karo Hukum saya, ini gimana, kalau bagus iya, kalau enggak ya tidak. Untuk apa ada dia kalau enggak beri saran ke saya?" pungkasnya.
Purnawirawan yang Tersandung Kasus Makar
Kivlan Zein
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar, dikutip dari Tribunnews.com.
Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Saat itu Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.
Tak berselang lama, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).
Tak hanya itu, Kivlan disebutkan oleh tersangka kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 sebagai orang yang memberikan perintah untuk membunuh empat tokoh nasional.
Soenarko
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.
Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).
Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) Bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra menyebutkan ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.
Mochammad Sofyan Jacob
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video, dikutip dari Kompas.com.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan Sofyan menjadi tersangka dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video.
Namun, meski telah berstatus tersangka, Argo tak menjelaskan secara detail alasan penetapan Sofyan menjadi tersangka.
Menurutnya, penyidik tentu telah meneliti dan memutuskan berdasarkan bukti.
"Saya enggak lihat videonya. Tapi, tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.
Dikatakan Argo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar disitu. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain," ungkap Argo.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Menhan Sebut Tak Miliki Kewenangan dengan 3 Mantan TNI yang Terjerat Makar: Itu Urusan Mereka