TRIBUNBATAM.id - Segala upaya ditempuh oleh BPN Prabowo - Sandiaga untuk meyakinkan hakim konstitusi agar menerima permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14//6/2019).
Bahkan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo - Sandiaga mengklaim bahwa pihaknya sudah siap membawa 12 truk berisi bukti permohonan gugatan sidang hasil Pilpres 2019.
Hal tersebut disampaikannya sebagai tanggapan dari pemaparan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membeberkan masih banyaknya permohonan dari tim hukum Prabowo - Sandiaga yang belum melampirkan bukti fisik.
Awalnya, Anwar Usman melakukan pengesahan alat bukti dari pemohon yang sudah diajukan ke MK.
Dijelaskan, dari alat bukti P1 hingga P155, masih banyak yang belum dilampirkan bukti fisiknya.
"Pertama, alat bukti P1 sampai P155, tolong diperhatikan, ada catatan yang tidak ada bukti fisiknya," kata Anwar Usman.
"Yaitu P37A, P45A, P46A, P47A, P48A, P62A, P72A, P95-P102, P106, P107, P111, P119, P133, P136-P139, P140A-P140TTT, P143-P155," paparnya.
• Pak Polisi, Kasus Begal Muncul Lagi di Kota Batam, Kasus Pertama Belum Terungkap Loh
• Karyawan Bongkar Sendiri Bangunan Pujasera Golden Land Batam, Ada Apa?
• Wako Batam Rudi dan Wakilnya Amsakar Mendadak Cek Kontainer di Batuampar, Ada Apa?
• Mau Karaoke Bareng Keluarga, Happy Puppy Family Karaoke Tawarkan Paket Terjangkau, Ada Maknu Loh
Menanggapi hal tersebut, Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto lantas memaparkan bahwa kurangnya alat bukti ini karena MK yang sudah lelah.
Bahkan, Bambang mengklaim bahwa pihaknya sudah menyiapkan 12 truk berisi alat bukti untuk diajukan ke MK.
"Ketua, ada beberapa bukti yang kemarin malam sudah masuk tapi teman-teman di MK sebagian besar katanya sudah capek," kata Bambang.
"Seingat kami, 12 truk yang harusnya kami masukkan, itu tidak bisa masuk karena sudah kecapekan untuk menghadapi sidang hari ini."
"Sehingga kami kemudian akan mencoba mengkonfirmasi lagi bukti-bukti yang ada 1 truk yang terlambat juga dan 12 truk lainnya yang sedang dalam proses," sambung dia.
Bambang juga menjelaskan, alat bukti tersebut belum sampai ke MK juga dikarenakan permasalahan waktu.
"Karena waktunya Pak Ketua. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat itu," ujarnya.
Anwar Usman lantas memaparkan masih ada bukti fisik lain yang ternyata belum diserahkan ke MK, di luar yang sudah dia sampaikan sebelumnya.
"Masih ada lagi ya. Itu yang pertama tadi. Kemudian yang ke dua, alat bukti tambahan, mungkin yang tadi malam itu yang dimaksudnya. P156-P177. Catatan yang tidak ada bukti fisiknya yaitu P158-P161, P164, P168, P172, P175, dan P177," jelas Anwar Usman.
"Kemudian yang tidak ada bukti asli legisnya, P171 dan P173. Jadi tadi malam sudah diverifikasi katanya," imbuhnya.
Melanjutkan, Majelis Hakim lainnya, I Dewa Gede Palguna menjelaskan pada Bambang bahwa yang disampaikan oleh Anwar Usman ini sudah keseluruhan.
"Pak Bambang, itu sudah termasuk yang tadi malam yang diverifikasi itu," ujarnya.
Menanggapi itu, Bambang menjelaskan, terkait bukti lain, pihaknya sudah sempat masuk dengan satu truk yang lain.
"(Tapi) katanya MK sudah tutup," kata Bambang.
Bambang kemudian meminta rekan tim hukum lain, Luthfi Yazid menjelaskan.
"Jadi memang ada 1 truk yang sudah masuk ke sini, kemudian ada 11 lainnya sedang menuju ke Mahkamah Konstitusi, tapi kami juga melihat bahwasannya kawan-kawan yang menurunkan barang itu capek, sehingga dari Mahkamah Konstitusi, Pak Wiryanto mengatakan kami capek sekali, mohon sampai di sini saja dulu," ungkap Luthfi.
"Yang untuk Jawa Tengah distop saja dulu meski kami sudah turunkan. Akhirnya truk kami, kami tarik kembali," lanjutnya.
Namun, Luthfi menjelaskan bahwa bukti tersebut sudah dimasukkan dan juga sudah diproses MK.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Harusnya Bawa 12 Truk Bukti ke MK: Tapi Tak Bisa Masuk karena Capek