Tanggapi Teguran Mendagri Untuk Copot Mantan Pejabat Koruptor, Sekdakab: Lebih dari Tiga Kok

Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang, Juramadi Esram

Puluhan Pejabat Mantan Pejabat Koruptor di Kepri

Paling Banyak Ada di Pemko Batam dan Pemkab Lingga

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengimbau Bupati/Wali Kota dan Gubernur untuk memecat pejabat aparatur sipil negara (ASN) mantan koruptor.

Imbauan tersebut kemudian ditanggapi oleh Sekdakab Lingga, Juramadi Esram. Sebab, di Pemkab Lingga, setidaknya ada tiga pejabat mantan koruptor yang masih aktif bekerja.

"Sebenarnya ada lebih dari tiga mantan pejabat koruptor yang ada di Lingga," ungkap Juramadi Esram kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (3/7/2019).

Juramadi Esram menegaskan pejabat ASN di Pemkab Lingga yang berstatus mantan koruptor lebih dari tiga orang.

Hanya saja, baru tiga orang itu sajalah yang masuk radar Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kebetulan tiga orang itu sajalah yang masuk radar," ucap Juramadi Esram.

Formasi Lengkap dan Persyaratan Untuk Seleksi ASN di Kota Batam, Buka Untuk Semua Jurusan

Hari Bebas Plastik se-Dunia, Dua Wanita di Tanjungpinang Galakkan Pakai Alat Stainless

Download MP3 Lagu Rich Brian featuring Bekon Yellow di Android dan iPhone

Tak Cuma Salah Paham, Pemicu Pengeroyokan Anggota TNI Kopda Lucky hingga Tewas karena Hal Ini

 

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi (kiri) memberikan cendera mata kepada Bupati Lingga, Alias Wello (kanan) di rumah jabatan Bupati Bone di Watampone, Selasa (14/2/2017). (Tribunnews.com/Istimewa)

Menurut Juramadi Esram, imbauan Mendagri RI kepada setiapa kepala daerah untuk memecat pejabat mantan koruptor sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Karena imbauan tersebut tidak dilaksanakan oleh kepala daerah maka Mendagri menegaskan kembali melalui teguran.

"Sampai saat ini, saya belum terima surat teguran itu," ujar Juramadi Esram.

Sekdakab Lingga ini masih menduga apakah terguran itu dikirim Kemendagri melalui BKPSDM Provinsi Kepri atau langsung ke BKPSDM Kabupaten Lingga.

Namun, dia memastikan akan segera menindaklanjuti teguran Mendagri tersebut ketika sudah diterimanya.

"Saya pasti akan berkonsultasi dengan Pak Bupati (Alias Wello_red)," ungkap Juramadi Esram.

Sebelumnya imbauan untuk memecat pejabat mantan koruptor di Pemkab Lingga itu sudah diketahui oleh Bupati Lingga.

Juramadi Esram menyebutkan, Bupati Lingga belum mau mewujudkan imbauan itu karena beberapa pertimbangan.

Persebaya vs Persib Bandung Liga 1 2019, Robert Rene Alberts Antisipasi Serangan Balik Lawan

Seleksi Pemain 757 Kepri Jaya, Nurdin Minta Panitia Lakukan Seleksi Secara Objektif dan Transparan

Persebaya vs Persib Bandung Liga 1 2019, Robert Rene Alberts Antisipasi Serangan Balik Lawan

Mahasiswi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dibunuh Sang Pacar, Ini Penjelasan Polisi

 

Jauh sebelum Mendagri mengeluarkan imbauan tersebut, keberadaan pejabat mantan koruptor di Pemkab Lingga ini sempat dikritisi  Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Lingga pada 2012 silam.

Sikap kritis JIM Lingga itu lahir akibat keengganan Bupati Lingga  waktu itu, Daria untuk mencopot tujuh pejabatnya yang berstatus sebagai mantan koruptor.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakuakn di Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang, para mahasiswa membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisikan kritikan pedas terhadap kebijakan Daria itu.

"Bupati Lingga harus mencopot tujuh mantan narapidana."

"Pak Daria, tengok-tengoklah kalau nak ngangkat orang tuh."

"Kepada yang terhormat lebih baik anda undur sebelum ada terluka."

Selain itu, para mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal dengan menutup rapat-rapat mulut mereka menggunakan lakban berwarna hitam.

"Kami menuntut tujuh mantan narapidana itu dicopot dari jabatannya.

Kami minta Pemerintah Kabupaten Lingga bertindak tegas.

Kalau tuntutan ini tidak digubris, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan tuntutan akan menurunkan Daria sebagai Bupati," terang Hairul, koordinator aksi ketika berorasi.

Pada 2018 silam, Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri merilis aparatur sipil negara (ASN) mantan koruptor.

Rilis tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah usai bertemu dengan Kepala Kanreg BKN Sumbar Riau Kepri Andrayani di ruang rapat Sekdaprov, Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).

"Kami sudah mendapat data dari Kanreg BKN. Jadi jumlah ASN mantan koruptor sebanyak 43 orang di Kepri," jelas Arif kepada awak media.

Arif merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 5 mantan koruptor dari Pemprov Kepri, 6 mantan koruptor dari Pemkab Bintan, 5 mantan koruptor dari Pemkab Karimun, 7 mantan koruptor dari Pemkab Lingga, 4 mantan koruptor dari Pemkab Anambas, 7 mantan koruptor dari Pemko Batam dan 6 mantan koruptor dari Pemko Tanjungpinang.

Namun, Arif sendiri enggan memaparkan nama-nama ASN mantan koruptor tersebut.

"Kami tidak punya data tentang nama-namanya. Kami hanya mempunyai data tentang jumlahnya saja," tegas Arif.

Sekdaprov Kepri itu memastikan semua ASN ini akan diberhentikan.

Kebijakan pemberhentian tersebut sudah diberlakukan kepada seorang ASN di Pemprov Kepri.

Sedangkan pemberhentian empat ASN lainnya sedang diurus oleh Pemprov Kepri.

"Pemberhentian itu diberlakukan juga oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN," tegas Arif. (tribunbatam.id/thomm limahekin)

Berita Terkini