BATAM TERKINI

Diduga Langgar Aturan Jam Buka, 6 Warnet di Sagulung Dilaporkan ke PTSP dan Dinas Kominfo Batam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Warnet di Sagulung.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Camat Sagulung, Reza Khadafy mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah melaporkan pengelola 6 warung internet (warnet) di wilayah Sagulung karena diduga melanggar jam buka tutup usaha sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet yang diterbitkan 26 Januari lalu.

Keenam warnet itu dilaporkan ke Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PTSP) Kota Batam serta  Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam.

Dalam Perwako tersebut diterangkan sejumlah kriteria lengkap yang harus dipenuhi pengelola warnet dan diatur dalam Perwako pasal 5 ayat (2).

Antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait kondisi di dalam warnet, disebutkan bahwa bagi yang menggunakan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 sentimeter.

Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTv) yang dapat memantau kegiatan seluruh pengunjung.

Perwako ini juga membatasi jam buka yakni Senin sampai Jumat dan Minggu boleh beroperasi jam 06.00 WIB  hingga 21.00 WIB.

Sedangkan Sabtu, jam 06.00 WIB hingga 22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam.

Diduga Langgar 2 Pasal Persaingan Usaha, Lion Parcel Batam Dituding Lakukan Monopoli Pasar

Paska Ditangkap Karena Tuduhan Kasus Kekerasan Seksual, Kang Ji Hwan Batalkan Semua Kegiatannya

BERSIAPLAH! PT Pegatron di Batamindo Batam Bakal Butuh 1.800 Karyawan Baru

GEMPA HARI INI, Gempa 4.7 SR Guncang Bengkulu Rabu (10/7) Jam 05.54 WIB, Berikut Info BMKG

Dan aturan yang terpenting yakni, warnet tidak boleh menerima pengunjung pelajar, mulai tingkat usia dini hingga menengah atas pada jam belajar.

Faktanya sekarang banyak warnet yang buka nyaris 24 jam. Hal ini membuat pihak Kecamatan Sagulung pusing terima keluhan orangtua.

"Kita sudah banyak terima keluhan orangtua, kita juga sudah dapat gambaran enam titik lokasi warnet yang melanggar aturan. Khususnya terkait buka tutup usaha warnet," kata Reza, Rabu (10/7/2019).

Enam titik lokasi warnet di Sagulung yang disebut meresahkan orangtua khususnya yang memiliki anak usia remaja yakni warnet di kawasan bisnis Mall Top 100, Kawasan Bisnis Sp Plaza, Kawasan Bisnis Buana Bisnis Centre (BBC), Simpang Nato, Ruko Buana Point Sagulung dan Kawasan Bisnis Tunas Regency.

Enam titik lokasi Warnet yang sering melangar aturan tersebut sudah disampaikan Camat Sagulung Ke Dinas Kominfo Kota Batam."Itu sudah masuk ke dalam bahasan kita. nanti akan kita tindak,"kata Reza Kahadafy. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Berita Terkini