KPK OTT di Kepri
Jika Nurdin Basirun Ditahan KPK, Isdianto Jabat Plt Gubernur Kepri
Apakah Nurdin Basirun dicopot dari jabatan Gubernur Kepri? Kemendagri memberikan jawaban mengenai status Nurdin Basirun.
TRIBUNBATAM.id - Apakah Nurdin Basirun dicopot dari jabatan Gubernur Kepri? Kemendagri memberikan jawaban mengenai status Nurdin Basirun.
KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Kepri.
Kementerian Dalam Negeri masih menunggu penetapan status hukum terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa tanpa status hukum itu, pihaknya belum dapat mengambil tindakan apapun.
"Lagi-lagi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga detik ini kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun (terkait kasus) Kepri sampai aparat penegak hukum menetapkan status hukum apa terhadap beliau-beliau yang saat ini sedang terperiksa itu," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
• Ekspresi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tiba di KPK, Pesan Sang Anak: Love You More Than 3000
• Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Wali Kota Batam: Saya No Comment!
Ia pun memastikan bahwa proses pemerintahan di daerah tersebut tidak akan terganggu oleh kasus tersebut.
Jika nantinya kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, orang yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya.
Namun, jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wakil kepala daerah akan bertugas sebagai pelaksana tugas.
Dalam hal ini Wagub Kepri Isdianto berpeluang menggantikan Nurdin hingga pelaksanaan Pilkada 2020.
Bahtiar mengatakan, hal itu tertuang dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau ditahan berarti kan tidak bisa menjalankan tugas kewenangannya, seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah itu dikerjakan oleh wakil kepala daerah dalam hal ini wakil gubernur kalau ditahan," katanya.
Nasdem
Partai Nasional Demokrat membebastugaskan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Kepulauan Riau setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, Rabu (10/7/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Nurdin sudah dibebastugaskan lewat surat keputusan yang ditandatangani Johnny dan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
"Hari ini sudah dibebastugaskan melalui surat keputusan DPP. Tadi ketua umum dan saya sudah menandatangani pembebasan tugasnya Ketua DPW Nasdem Kepri," kata Johnny di Gedung DPR, Kamis (11/7/2019).