TRIBUNBATAM.id - Sidang pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP menguak fakta baru, munculnya nama Serli di sidang.
Sidang dengan terdakwa Prada DP, pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria di Pengadilan Militer Palembang, Kamis (1/8).
Persidangan menghadirkan saksi bernama Putra Baladewa.
Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Vera Oktaria.
• Reaksi Tak Biasa Prada DP Jumpa Keluarga di Pengadilan Militer, Pembunuhan Vera Oktaria
• Prada DP 3 Kali Benturkan Kepala Vera Oktaria Sampai Lemas, Lalu Cekik hingga Tewas
Ceritanya pada tanggal 5 Mei, Putra Baladewa bertemu dengan Prada Deri Permana (DP).
Ia menemani Prada DP untuk mencari kos-kosan.
Saat itu Prada DP mengaku lari dari kesatuan karena ada masalah dengan atasannya.
Saat itu setelah mendapatkan kos-kosan, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Serli.
Prada DP mengaku Serli adalah pacaranya.
Menurut Putra, ia mengetahui Serli sempat menginap di kos-kosan tersebut.
Putra mengaku ia tahu bahwa Prada DP punya hubungan dengan Vera.
Menurut Putra, bahkan Serli merupakan kakak kelas dari Vera Oktaria. "Vera kelas 1, Serli kelas 3," kata Putra.
Pertemuan Putra, Serli dan Prada DP ini diketahui sebelum peristiwa pembunuhan. Mereka bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Vera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.
Sebelumnya,
Berstatus sebagai terdakwa, Prada Deri Pramana terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih dan sesekali menarik nafas panjang saat duduk di samping kuasa hukumnya.
Saat ini tersangka pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria yang juga kekasihnya itu sedang menjalani persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.
Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.
Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.
Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Muncul Nama 'Serli' di Persidangan Prada DP, Siapa Perempuan Itu? Inilah Fakta Baru Keterangan Saksi