Soal Pegawai KPK ASN, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Sesalkan Sikap Jokowi : Itu Pembunuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan

#Soal Pegawai KPK ASN, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Sesalkan Sikap Jokowi : Itu Pembunuhan

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang menyetujui adanya revisi UU KPK no 30 tahun 2002 yang dianggap akan melemahkan KPK.

Busyro Muqoddas mengatakan, meski Jokowi sudah menyatakan tidak menyetujui beberapa poin draf revisi, namun ada tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari presiden.

Tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari Jokowi dianggap Busyro Muqoddas bisa membunuh KPK.

Tiga poin tersebut adalah Pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus, dan mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Pegawai KPK harus ASN, itu pembunuhan," ujar Busyro Muqoddas, Sabtu (14/9/2019).

"KPK itu dibentuk dengan mempunyai hak sendiri untuk merekrut pegawai yang itu berbasis pada masyarakat. Itu ada UU nya," sambung dia.

Busyro Muqoddas mengatakan, pegawai yang diambil dari masyarakat sipil tersebut dilatih untuk menjadi periset, penganalisis, dan penyidik.

Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Pulang Kampung dan Lakukan Ritual Khusus di Makam Orang Tua

Terpilih Sebagai Ketua KPK, Inilah Sosok Irjen Firli Bahuri, Kaya Raya, Dekat TGB, Eks Orang Istana

"Kita training salah satunya latihan mental dengan Kopasus," jelas Busyro Muqoddas.

"Hasilnya bisa independen karena tidak ada nilai nilai dan budaya ASN di internal KPK," lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini.

Bahkan untuk menjaga independensi, beberapa penyidik yang berasal dari Polri pun harus menanggalkan keanggotaannya ketika ingin menjadi pegawai tetap KPK.

"Ada 26 anggota Polri yang menjadi penyidik tetap KPK. Kita berunding dengan Kapolri, Timur Pradopo dan setuju. Lalu ada 26 orang yang mencopot keanggotaan Polri nya," ucapnya.

Untuk itu, ia pun menyayangkan jika saat ini KPK dipimpin oleh Irjen Pol Firli Bahuri yang merupakan Polisi aktif.

"Ini pembunuhan KPK secara perlahan seperti menggunakan kursi listrik dan disetrum perlahan-lahan tapi lama-lama mati juga. Budaya asli sebagai lembaga independen akan hilang," lanjutnya.

Busyro Muqoddas juga menilai, keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk oleh presiden tidak mempunyai tujuan pembentukan yang jelas.

"Dewan pengawas itu tidak ada urusannya dengan DPR dan pemerintah," ucap Busyro Muqoddas.

"Tapi dewan pengawas ini dibentuk oleh presiden dan siapapun presidennya adalah petugas parpol. Dan elit parpol pasti mempunyai kepentingan bisnis," ucapnya.

Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden

TRIBUNBATAM.id - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama DPR.

Hal itu disampaikan Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

"Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK," kata Fajri.

Ia menyatakan, penarikan surpres dapat dilakukan berdasarkan contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.

Artinya, menurut Fajri, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Ia menambahkan, dengan penarikan surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif mewujudkan visinya menciptakan KPK yang independen. 

Ini dapat dilakukan tanpa harus tersandera oleh proses revisi Undang-Undang KPK yang digagas DPR.

Ia juga mengatakan, penarikan surpres juga bisa memecah kebuntuan proses pemberantasan korupsi di tengah kegaduhan revisi Undang-Undang KPK.

Apalagi, pimpinan KPK telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden lantaran tidak melibatkan KPK dalam revisi tersebut.

"Dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan undang-undang, sebab revisi Undang-Undang KPK dinilai melanggar hukum," kata Fajri.

 

Setelah Presiden mengirim surpres pembahasan revisi Undang-Undang KPK, itu menunjukkan kesetujuan pemerintah untuk membahasnya.

Presiden menyetujui sebagian usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenagan Surat Pengentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK.

KPK yang merasa tak dilibatkan dalam proses revisi dan merasa dilemahkan kewenangannya melalui revisi tersebut lantas menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden.

Hingga saat ini, Presiden belum merespons sikap KPK tersebut.

 

ICW Soroti Revisi UU KPK

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi semata.

"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).

Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.

Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

 "Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.

Misalnya, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas.

Hanya saja Jokowi ingin anggota Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam proses pemilihannya.

"Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis ijin penyadapan KPK," kata Donal.

Konsekuensinya, kata dia, penyadapan KPK prosesnya akan menjadi lambat. KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.

Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika Dewan Pengawas tidak memberikan ijin.

"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.

Kedua, terkait kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), juga hanya berubah dari sisi waktu.

DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.

Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.

"Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.

Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam substansi ini.

 Donal menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya PPNS yang ada hari ini kinerjanya buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh kepolisian.

"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang mensupervisi dan mengkoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh Kepolisian," ujar Donal.

Jika memang ingin memperkuat KPK, Donal menilai harusnya bukan UU KPK yang direvisi.

Menurut dia, pemerintah bisa menambah kewenangan KPK lewat revisi UU perampasan aset hingga UU Tipikor.

Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK.

Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama.

Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

BEDA, Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS

TRIBUNBATAM.id - Mardani Ali Sera seperti Gerindra Tolak Revisi UU KPK, Berikut Alasan dan Poin-poin Fraksi PKS.

Selain Gerindra, Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani yang menjabat ketua DPP PKS menolak revisi UU KPK, lantaran terdapat sejumlah poin yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Pertama menurut Mardani, revisi UU KPK berpotensi menghilangkan penyidik dan penyelidik independen di lembaga anti rasuah tersebut.

Padahal menurut Mardani, keberadaan penyidik independen sangat positif disamping keberadaan penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Karena adanya penyidik Independen menghadirkan perlombaan dalam mengungkap kasus.

"Penyidik dan penyelidik independen oleh KPK itu sudah dapat basis yang kuat melalui putusan MK," katanya.

Selanjutnya Mardani tidak setuju dengan izin penyadapan melalui dewan pengawas.

Mardani juga tidak sependapat bila ada pembatasan penggunaan hasil sadap. Karena menurut Mardani kasus korupsi bisa terus dikembangkan.

"Tetapi bahwa penyadapan itu harus akuntabel dan KPK sudah berusaha menyampaikan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, sistemnya eropa buat saya sudah bagus itu," katanya.

Secara umum, Mardani menolak adanya revisi terhadap UU KPK apabila bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.

 

"Sehingga mau revisi atau turunan apapun pastikan KPK dapat bekerja efektif untuk berantas korupsi di Indonesia. Karena pada prinsipnya korupsi di Indonesia, ini sudah disepakati adalah kejahatan luar biasa, sehingga engga bisa dilakukan pendekatan biasa," ujarnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Pemerintah kemudian menyetujui revisi tersebut.

Presiden telah mengirimkan Surpres (surat presiden) berisikan daftar inventaris masalah ( DIM) dan penunjukkan perwakilan pemerintah dalam membahas RUU KPK.

Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera (TRIBUN/HO)

‎Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap dan tiba-tiba ini, terdapat enam poin revisi.

Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Calon pimpinan KPK I Nyoman Wara saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

#Soal Pegawai KPK ASN, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Sesalkan Sikap Jokowi : Itu Pembunuhan


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan

Berita Terkini