UMK Batam 2020 Kalah dari 5 Kabupaten di Jawa Timur, Simak Daftar Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umk Batam 2020

TRIBUNBATAM.id - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK 38 kabupaten di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). 

Didampingi Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, UMK Jawa Timur tahun 2020 diumumkan.

Tertinggi UMK tahun 2020 ada di Kota Surabaya Rp. 4.200.479,19.

 Sedangkan untuk UMK tahun 2020 yang terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73. Yang ada di sembilan kabupaten di Jawa Timur.

Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.

11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

UMK Batam 2020

Msing-masing Kabupaten Kota dan Provinsi ke Plt Gubernur Kepri Isdianto dilakukan Selasa (19/11/2019).

Pengajuan ini setelah melakukan pembahasan bersama Dewan pengupahan Provinsi.

Angka yang diajukan sesuai dengan angka yang ditandatangani Bupati dan walikota.

"Tidak ada diskusi alot sebelumnya, sebab selama ini mereka umumnya sudah pada menerima," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.

Lantas, bagaimana dengan Batam? Berapa angka yang diajukan sebagai UMK Batam 2020?

"Angka itu sebelumnya sudah ada untuk Batam. Jadi itu yang kami ajukan kepada Gubernur," terang Tagor singkat.

Diberitakan Sebelumnya Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni mengatakan, pihaknya menolak besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.

Hal itu disampaikannya usai rapat dewan pengupahan kota (DPK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Kamis (24/10/2019) lalu.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kita akan mengusulkan naik 10-15 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 3,8 juta,” kata Alfitoni.

Ia menjelaskan penolakan atas dasar rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” paparnya.

Dasar lain yang dipakai FSPMI adalah penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan adalah KHL nasional. Sedangkan kondisi di Batam berbeda. Pekerja menganggap tak bisa mengambil dari rata-rata nasional.

“Dan penghitungan KHL 60 item itu tak mungkin. Kebutuhan buruh itu sampai 84 item,” ujarnya.

Apabila menghitung KHL dengan dasar 84 item, angka UMK Batam 2020 bisa mencapai Rp 4,6 juta.

Sedangkan jika menghitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, atau kenaikan 8,51 persen, hanya sekitar Rp 4,1 juta.

“Angka Rp 4,6 juta ini hasil survei internal FSPMI sampai September. Ini dari FSPMI. Kami harap dari serikat pekerja lain juga sama,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ini Besaran UMK 2020 di 38 Kab/Kota di Jatim, Tertinggi Masih Kota Surabaya

Berita Terkini