Apindo Harap Pemerintah Terbitkan Omnibus Law Januari 2020, Termasuk Reformasi Sistem Upah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Apindo Kepri serius membahas dengan Ketua DPN Apindo Nasional Hariyadi Sukamdani

TRIBUNBATAM.id - Omnimbus Law menjadi pembahasan serius dalam forum rapat koordinasi Apindo seluruh Indonesia di Singapura, Minggu lalu.

Apindo berharap pemerintah sesuai janji Presiden jokowi segera menerbitkan Omnibus Law pada Januari 2020.

Omnimbus law menyederhanakan sekitar 74 UU akan dijadikan 1 UU.

"Tujuan Omnibus law adalah utk memangkas semua UU dan peraturan untuk mendorong dan meningkatkan investasi di Indonesia," ujar Ketua Apindo Kepri Cahya kepada Tribunbatam.id, Kamis (21/11/2019).

Selain omnimbus law, Apindo Kepri  juga berharap pemerintah mereformasi di bidang ketenagakerjaan yang saat ini dinilai tidak menarik untuk investor.

Seperti sistem pengupahan sesuai PP 78 akan membuat Batam semakin tidak kompetitif dibanding negara-negara regional kompetitor.

Seuai PP 78, besaran UMK Batam 2020 diperkirakan mencapai Rp 4,15 jutaan.

Angka ini masih menunggu keputusan Gubernur Kepri.

Dengan besaran itu, maka Batam tidak mampu bersaing dengan negara lain.

Ia mencontohkan, Malaysia UMK nya RM 1100 atau sekitar Rp 3, 6 juta, Vietnam sekitar Rp 2,6 juta, sedangkan Batam Rp 4,15 juta.

"Gimana kita bisa kompetitif ? Belum lagi sistem pesangon kita juga dinilai sangat memberatkan. Batam itu didesain untuk mendatangkan investor dari luar, nah upahnya kita kalah dari Vietnam dan Malaysia, trus gimana," ujar Cahya.

Cahya mengaku mendapatkan keluhan dari pengusaha di Batam mengenai besaran upah.

Kenaikan UMK sebesar 8 persen bagi pekerja baru, sedangkan pekerja lama atau manager hanya mampu menaikkan sekitar 2 persen. "Kalau seperti ini terus lama-lama gaji manager dan supervisor sama, atau pekerja lama dengan pekerja baru bisa sama gajinya," ujar Cahya.

Apindo Kepri berharap persoalan-persoalan inilah  agar dimasukkan dalam salah satu omnibus law dan ada solusi utk membuat iklim investasi Batam dan Indonesia semakin menarik investor.

Begitu juga mekanisme para serikat pekerja untuk melakukan demo-demo, harus ada prosedural agar tidak menjadi momok utk para investor.

Topik yang dibahas di Singapura intinya adalah bagaimana Apindo diharapkan bisa membantu pemerintah menyiapkan lapangan kerja yang seluas- luasnya bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu memang diperlukan sejumlah gebrakan maupun pemangkasan sejumlah UU maupun peraturan di bawahnya yang dinilai bisa menghambat masuknya investasi ke Indonesia.(*)

Saat ini, semua usulan angka UMK 2020 termasuk UMK Batam 2020 sudah masuk ke meja Gubernur Kepri setelah diserahkan oleh Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.

Penyerahan angka UMK 2020 dari masing-masing Kabupaten Kota dan Provinsi ke Plt Gubernur Kepri Isdianto dilakukan Selasa (19/11/2019).

 Pengajuan ini setelah melakukan pembahasan bersama Dewan pengupahan Provinsi.

Angka yang diajukan sesuai dengan angka yang ditandatangani Bupati dan walikota.

"Tidak ada diskusi alot sebelumnya, sebab selama ini mereka umumnya sudah pada menerima," sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.

Lantas, bagaimana dengan Batam? Berapa angka yang diajukan sebagai UMK Batam 2020?

Tagor mengatakan angka yang diajukan adalah Rp 4.136.000.

 "Angka itu sebelumnya sudah ada untuk Batam. Jadi itu yang kami ajukan kepada Gubernur," terang Tagor singkat.

Diberitakan Sebelumnya Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni mengatakan, pihaknya menolak besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.

Hal itu disampaikannya usai rapat dewan pengupahan kota (DPK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Kamis (24/10/2019) lalu.

“Kita menyatakan menolak besaran kenaikan 8,51 persen itu. Kita akan mengusulkan naik 10-15 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp 3,8 juta,” kata Alfitoni.

Ia menjelaskan penolakan atas dasar rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran tersebut akan membebani pekerja.

“Kalau sekarang Rp 80 ribu, berarti jadi Rp 160 ribu. Sementara kenaikan UMK 8,51 persen atau Rp 323 ribu. Artinya terpotong yang kenaikan 8,51 persen itu,” paparnya.

Dasar lain yang dipakai FSPMI adalah penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan adalah KHL nasional. Sedangkan kondisi di Batam berbeda. Pekerja menganggap tak bisa mengambil dari rata-rata nasional.

“Dan penghitungan KHL 60 item itu tak mungkin. Kebutuhan buruh itu sampai 84 item,” ujarnya.

Apabila menghitung KHL dengan dasar 84 item, angka UMK Batam 2020 bisa mencapai Rp 4,6 juta.

Sedangkan jika menghitung dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, atau kenaikan 8,51 persen, hanya sekitar Rp 4,1 juta.

“Angka Rp 4,6 juta ini hasil survei internal FSPMI sampai September. Ini dari FSPMI. Kami harap dari serikat pekerja lain juga sama,” kata dia. (*)

Berita Terkini