TRIBUNBATAM.id - Zul Zivilia sudah menjalin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
Dari hasil persidangan, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda RP 1 Miliar.
Saat mendengar vonis dari hakim yang dibacakan, istri Zul Zivilia menangis dalam ruang sidang.
Seperti yang diketahui Zul Zivilia kedapatan memiliki sabu seberat 50 kg dan ada pil ekstasi juga.
Saat berjalan menuju ruang tahanan mengikui Zul Zivilia, Retno Paradinah terus dirangkul Andi Bachtiar, pengacara vokalis Band Zivilia itu.
• Alasan Retno Paradinah, Istri Zul Zivilia Jual Semua Gitar Milik Suami kecuali Piano
Retno Paradinah berdiam saat wartawan bertanya.
Air matanya justru menetes saat ditanya sikap Zul Zivilia yang keberatan atas vonis hukuman penjara 18 tahun itu.
Di vonis hakim itu, Zul Zivilia disebutkan meminta pekerjaan dari terdakwa Rian yang diketahui sebagai pengedar narkoba.
Rian adalah terdakwa utama kasus yang menyeret Zul Zivilia.
Namun Zul Zivilia membantah meminta pekerjaan sebagai perantara dan pengantar narkotika.
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 20 Desember 2019, Taurus Deg-degan, Sagitarius Tegas Pada Pasangan
Sambil menahan tangis, Retno Paradinah mengungkapkan, sebenarnya Zul Zivilia menemui Rian untuk minta pekerjaan supaya bisa membeli motor.
"Awalnya dia (Zul Zivilia) minta pekerjaan ke Rian. Dia ingin beli motor," kata Retno Paradinah.
Zul Zivilia sudah membantah pernyataan meminta pekerjaan ke Rian dalam berita acara pemeriksaan.
“Ada keterangan hakim yang tidak sesuai. Poin yang menanyakan (saya meminta) pekerjaan untuk (mengantar narkoba) itu sudah dibantah di BAP, tapi nggak berubah (saat sidang)," kata Zul Zivilia.
• Kebebasan Ahmad Dhani dari Penjara Diundur, Suami Mulan Jameela Bebas 30 Desember 2019
Zul Zivilia yang keberatan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengajukan banding.
Dalam vonisnya, Zul Zivilia disebutkan bersalah telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.
Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan pil ekstasi 24.000 butir.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup ke Zul Zivilia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tangis Retno Paradinah Ungkap Awal Zul Zivilia Hanya Ingin Beli Motor Sebelum Temui Pengedar Narkoba
* Istri Zul Zivilia tak menjual barangn satu ini, apa alasannya?
TRIBUNBATAM.id - Istri Zul Zivilia harus terus berjuang untuk menyambung hidup, salah satunya menjual gitar milk suaminya.
Gitar gitar Zuk Zivilia sudah dijual semua oleh Retno Paradinah kecuali piano.
Diketahui Zul Zivilia ditangkap polisi karena ketahuan memiliki sabu seberat 50 kg dan kedapatn ada pil ekstasi juga.
Diberitakan sebelumnya Retno Paradinah kini berdagangn kecil kecilan dengan menjual kue.\
• Nasib Pedih Istri Zul Zivilia, Cari Sesuap Nasi Jualan Kue, Kini Suami Dituntut Seumur Hidup!
Walaupun kini harus berjuang dan bekerja, Retno Paradinah tetap pertahankan piano miliknya dan Zul Zivilia.
Dan ternyata ada alasan tertentu dari Retno Paradinah untuk pertahankan piano itu.
"Sudah enggak ada semua (gitar), kecuali piano. Cukup piano yang saya pertahankan," kata Retno saat diwawancarai usai sidang pledoi Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
Menurut Retno, piano tersebut sarat akan sejarah.
Apalagi, piano tersebut Retno beli hasil patungan bersama Zul.
"Kalau piano, kan, saya patungan gitu buat belinya," kata dia.
• Peringatan Dini BMKG Selasa 17 Desember 2019, Waspada Gelombang Tinggi dan Angin Kencang
Menurut Retno, ia terpaksa harus menjual semua gitar-gitar milik Zul, termasuk gitar pertama dan kesayangan Zul.
"Sebenarnya semua alat musiknya punya cerita. Apalagi, gitar yang pertama dijual itu dari awal merintis. Gitarnya, kan, itu terus yang digunain," kata Retno.
Hari ini, Zul menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan seumur hidup penjara oleh jaksa.
Saat penangkapan Zul pada 1 Maret 2019, polisi mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul dan tiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total, ada sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.
(*)
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Istri Zul Zivilia Tak Bakal Jual Barang Ini meski Terdesak Kebutuhan Hidup