ANAMBAS TERKINI

CATAT! Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Anambas Kena Denda Rp 50 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah Plastik Menggenang di Laut Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri Kamis (26/9).

CATAT! Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Anambas Kena Denda Rp 50 Ribu

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kini Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan, berdasarkan Perda yang sudah terbentuk, pemerintah akan memberi sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 ribu.

"Dengan sudah adanya Perda pengelolaan sampah ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada, selain itu masyarakat dengan sendiri dapat sadar bahwa kebersihan itu penting dilaksanakan," ujar Haris, pada Jumat (27/12/2019).

Selain itu, dengan melihat bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas ini merupakan wilayah kelautan, dan dikelilingi dengan pulau-pulau yang indah, tentunya perlu sekali menjaga kebersihan laut. Sebab Kabupaten Kepulauan Anambas adalah tempat di mana para turis berdatangan.

Sampah di Batuaji Tak Diangkut? Begini Cara Lapor ke Pemerintah Lewat Aplikasi

"Jadi saya sangat berharap masyarakat menjaga lingkungan kita, tentunya jika wilayah kita bersih orang yang berdatangan pun akan merasa senang dan ingin datang lagi dan lagi," kata Haris.

Karena Perda pengelolaan sampah sudah terbentuk maka masyarakat harus mematuhi dan mendukung Perda tersebut. (tribunbatam.id/Rahma Tika)

Berita Terkini