TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun terpojok.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020), 3 pejabat Pemprov Kepri mengaku menyetorkan uang kepada Nurdin Basirun.
Bahkan pemberian uang mulai berlaku sejak 2017.
Berikut adalah rangkuman dari kesaksian pejabat Kepri saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
1. Kadis Kebudayaan Yerri Suparna
Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau (Kepri) Yerri Suparna mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta ke mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan Yerri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Ada, langsung. Kalau yang saya cuma sekali, Pak, 2019 di awal tahun, itu Rp 30 juta," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Yerri menyatakan, sejak ia bekerja pada tahun 2016, Nurdin memang memiliki banyak kegiatan di lapangan.
Sehingga, ia mengaku berinisiatif memberikan uang tersebut untuk mendukung kegiatan Nurdin.
Uang itu diserahkannya di rumah dinas Nurdin Basirun.
"Beliau banyak kegiatan, ya saya memberikan saja secara langsung karena beliau banyak kegiatan di lapangan termasuk safari Subuh dan uang itu saya berikan ke Nurdin Basirun," katanya.
Menurut Yerri, pemberian itu hanya sebagai bentuk penghormatan dirinya sebagai bawahan Nurdin Basirun.
"Hanya untuk antara hubungan bawahan dan atasan, kebetulan saya tahu dia sering pergi ke lapangan itu aja Pak dasar saya, antara atasan dan bawahan," katanya.
2. Kadis ESDM Amjon
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau (Kepri) Amjon mengakui ia pernah memberikan uang Rp 10 juta secara bertahap lewat ajudan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan oleh Amjon saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Benar, itu Rp 5 juta di 2017 dan Rp 5 juta di 2018," kata Amjon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Menurut Amjon, uang itu diserahkan dalam pecahan Rp 20.000 yang kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
"iya, itu diberikan (Nurdin) waktu (tanggal) 27 Ramadhan kepada anak yatim di masjid," katanya.
3. Kadis PUPP Kepri Abu Bakar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar, mengaku menerima sejumlah uang dari rekanan kontraktor.
Uang itu, kata Abu Bakar, selanjutnya diberikan untuk mendukung kegiatan Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan oleh Abu Bakar saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Pada tahun 2017 saya pernah memberikan Pak, bertahap," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Abu Bakar mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Berdasarkan keterangan Abu Bakar, pada 2017, ada 7 kali pemberian uang kepada Nurdin dengan total Rp 330 juta.
"Ya, saya bersama Pak Gubernur sering dibawa ke lapangan, di waktu berangkat saya serahkan (uang) bertahap untuk keperluan bapak (Nurdin) memberikan ke janda-janda, orang miskin atau nelayan-nelayan," katanya.
Pada tahun 2018, Abu Bakar menyerahkan uang dengan total Rp 550 juta dalam 6 tahap.
"Ya, saya ingat. Saya perkirakan memang (jumlahnya) segitu. Seperti di 2017, mereka (rekanan kontraktor) beri, saya kumpulkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Mengakui Serahkan Uang Sekitar Rp 30 Juta ke Nurdin Basirun"