ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri tidak perlu bingung lagi dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengurusan SIM sekarang dapat dilakukan di Polres Anambas. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam S.I.K melalui Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol, H.Rafizal Amin, SH mengatakan, nantinya pembuatan SIM bisa dilakukan di unit registrasi dan identifikasi (regident) Satlantas Polres Anambas.
"Tidak lama lagi pembuatan SIM di Anambas sudah ada. Jadi masyarakat tidak harus jauh-jauh ke Ranai atau ke Tanjungpinang. Tentunya ini kabar baik dan masyarakat juga harus tahu," kata Rafizal Amin kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan pada hari ini beberapa tim teknis sudah datang ke Tarempa untuk mengaktifkan mesin pembuatan SIM.
"Tadi kita juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak BRI untuk membahas pembayaran pembuatan SIM yaitu PNBP," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat peluncuran pembuatan SIM nanti, Polres Kepulauan Anambas akan menyediakan 1000 blangko pembuatab SIM tahap awal.
Dirlantas Polda Kepri Tanda tangani Pakta Integritas Pelayanan SIM
Untuk meningkatkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM ) dan penegakan Hukum bidang Lalu lintas Dirlantas Polda Kepri melaksanakan penandatanganan Pakta integritas.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono, Jumat (31/1/2020) mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan agar Kasat lantas yang ada di wilayah hukum Polda Kepri mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat.
"Kegiatan ini agar pelayanan pada masyarakat dengan baik dengan berpedoman kepada UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," ujarnya.
Selain meningkatkan pelayanan bubli, Mudjiono juga menyampaikan pada para Kasat Lantas agar melaksanakan analisa kecelakaan lalu lintas/traffic analys before accident (TABA) di daerah rawan laka lantas.
"Selain analisis Kasatlantas juga kita minta melaksanakan sosialisasi hasil Traffic Annalys Before Accident kepada masyarakat," ujarnya.
Selain para Kasat Lantas yang hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan PT Jasa Raharja Kepri dan penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan oleh para Kasatlantas Polres di wilayah Hukum Polda Kepri.
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang RTMC Polda Kepri.
Program Satlantas Polres Bintan Permudah Urus SIM
Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bintan membuat terobosan baru pelayanan Simbok Manis untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Simbok Manis yang diluncurkan adalah akronim dari SIM booking mudah dan praktis.
Dimana layanan simbok manis ini merupakan layanan pemesanan waktu dalam pengurusan SIM melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081275642211.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Rendi menuturkan, layanan simbok manis merupakan salah satu inovasi dari Satlantas Polres Bintan dalam mendekatkan berbagai layanan kepada masyarakat.
Melalui nomor handphone yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, pemohon SIM dapat mengirimkan pesan kepada petugas Satpas untuk memesan waktu dimana mereka memiliki waktu luang dalam kepengurusan SIM.
Baik itu pengurusan SIM perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
"Nah sehingga petugas Satpas akan menjadwalkan kapan pemohon SIM dapat datang ke Satpas untuk kepengurusan SIM itu sendiri. Baik itu terkait dengan jadwal kepengurusan administrasi, ujian praktek maupun teori," terangnya, Senin (20/1/2020).
Rendi juga menambahkan, tujuan dari inovasi tersebut adalah memangkas waktu antrean dan memudahkan masyarakat dalam mengatur atau mengelola waktu mereka ketika dalam proses kepengurusan SIM.
"Jadi masyarakat bisa mengatur waktunya untuk mengurus SIM-nya di Satlantas Polres Bintan," ungkapnya.
Rendi berharap dengan adanya terobosan itu, bisa memberikan kemudahan dan dapat diterima oleh masyarakat dan segenap masyarakat juga dapat terlayani dengan baik.
"Hal ini juga sebagai komitmen kami untuk menjamin kualitas pelayanan Satpas Polri, Satlantas Polres Bintan," ucapnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/ALAMUDIN/AlfandiSimamora)