KARIMUN SIAGA VIRUS CORONA

Imigrasi Pantau 1 Orang Warga China Masuk ke Karimun Sehari Sebelum Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan imigrasi terhadap WNA di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia melarang masuknya warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia.

Hal ini berlaku setelah Dirjen Imigrasi mengeluarkan peraturan terkait pencegahan wabah virus Corona.

Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia menghentikan sementara pemberian bebas visa Kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Selain itu, WNA yang dalam kurun waktu 14 hari kebelakang berada Negara Republik Rakyat Tiongkok juga tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

"Aturan ini mulai berlaku dari tanggal 5 Februari 2020 sampai tanggal 29 Februari 2020. Tapi kemungkinan bisa diperpanjang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah.

Darmunansyah menyebutkan sehari sebelum peraturan tersebut berlaku, atau pada tanggal 4 Februari, seorang warga Tiongkok menuju ke Karimun.

WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani pemerikaan keimigrasian dan pengecekan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kemudian Ia melanjutkan perjalanan ke Kota Batam. Di Batam, Ia kembali diperiksa oleh petugas Imigrasi dan KKP.

"Dari Batam dia menuju Karimun. Kami koordinasi dengan KKP Batam dan KKP Karimun. Hasil pemeriksaannya negatif," ujar Darmunansyah.

Meski dinyatakan negatif, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok tersebut tetap dipantau oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun.

19 TKA asal China Tak Bisa Kembali ke Karimun

Wabah virus Corona berimbas kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Indonesia.

Sejumlah perusahaan mengajukan permintaan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Permintaan perusahaan ini dikhusukan untuk puluhan TKA asal China yang berada di Kabupaten Karimun.

Adapun permintaan ini disebabkan para TKA ini tidak bisa kembali ke negara asalnya. Pasalnya seluruh penerbangan ke atau dari China dihentikan sementara waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia karena virus Corona.

Data di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mencatat, ada 50 orang Tenaga Kerja Asing asal China.

"Namun yang berada di Karimun saat ini cuma 30 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah, Selasa (11/2/2020).

Darmunansyah menjelaskan, sebanyak 20 TKA lainnya tidak berada di Karimun. Mereka meninggalkan Karimun untuk merayakan imlek ke negaranya.

"Dari data kami, ada 19 orang pulang ke China dan satu orang ke Singapura," ungkapnya.

Untuk saat ini, 19 TKA tersebut tidak bisa kembali ke Indonesia, atau perusahaan tempat mereka bekerja di Kabupaten Karimun.

Hanya satu TKA asal Tiongkok yang tengah berada di Singapura berkemungkinan dapat kembali ke Karimun.

"Untuk yang di Singapura berkemungkinan masih bisa kembali ke Indonesia. Dia punya keluarga di Singapura," ujar Darmunansyah.

Tak ada Alat Angkut

Empat orang wisatawan mancanegara asal China mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa ke Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban.

Empat orang warga negara China ini tidak dapat kembali ke negara selain karena wabah virus Corona, disebabkan ketiadaan alat angkut yang membawanya keluar dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menjelaskan, pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan setelah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan menghentikan untuk sementara waktu fasilitas bebas visa kunjungan dan visa On Arrival bagi warga negara China sejak 5 Februari 2020.

Sehingga warga negara China yang datang ke Indonesia, khususnya berwisata di Bintan sebelum peraturan itu diturunkan harus mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa di Bintan.

Ia menegaskan, empat orang wisatawan asal China yang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa itu tidak dikenakan tarif alias gratis dengan jangka waktu 30 hari.

"Semoga dalam waktu 30 hari ini, kapal angkut untuk kembali ke negara mereka bisa dibuka, sehingga ke 4 Wisman asal tiongkok ini bisa kembali ke negarannya," ucapnya, Senin (10/2/2020).

Dela juga menyebutkan, bagi warga negara China yang sudah lama berkunjung di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan serta memegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas serta masih berlaku dpaat memperpanjang izin tinggal terbatasnya.

Ia mengungkapkan bahwa poin penting yang di atur pada Permenkumham nomor 3 tahun 2020, tentang menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan bagi semua warga negara yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah China, baru bisa masuk ke Indonesia terhitung 14 hari.

"Contohnya ada Wisman dari China ke Thailand dan hendak masuk wilayah Indonesia langsung itu tidak bisa. Yang bersangkutan harus menunggu 14 hari dulu di Thailand. Kalau sekiranya di sana aman dan sehat baru bisa masuk wilayah Indonesia dan kami terbitkan visanya," ungkapnya.

Dela juga mengakui, bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura ke Wilayah Bintan melalui Pelabuhan BBT Bintan itu tergolong menurun, apalagi dengan kabar terkait virus corona.

Pasalnya, sebelum wabah virus corona ini ada, dihari biasanya Wisman yang datang dari Singapura dalam satu hari itu bisa mencapai 1500-2000 orang Wisman.

Namun setelah virus corona ini ada Wisman yang datang dari Singapura menuju pelabuhan BBT Bintan berkurang drastis.

"Seperti hari ini, Wisman yang datang dari Singapura dan tiba di Pelabuhan BBT hanya 273 orang saja. Sedangkan yang berangkat hanya 529 orang. Menurun drastis dari biasanya," katanya.

Pembatasan Kunjungan Warga Asal China

Pemerintah Republik Indonesia membatasi kunjungan warga negara China. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Agus Widjaja mengatakan, langkah ini dilakukan terkait wabah virus Corona.

"Sesuai kebijakan Presiden, negara China telah dihapus dari daftar negara bebas visa. Ini dilakukan guna memperketat kunjungan masuk dan keluar. Batas waktunya tergantung pemerintah lagi sampai kapan," ujarnya, Kamis (6/2/2020).

Ia mengungkapkan, warga negara China yang telah berada di Indonesia, khususnya di Batam, perpanjangan visa kerja atau liburan dapat dilakukan Rabu (5/2/2020) kemarin sejak pukul 00.00 WIB.

"Karena sifatnya darurat. Jika overstay sejak kemarin dapat diurus sesegera mungkin namun menyesuaikan kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Perpanjangan sendiri lanjutnya tak akan dikenakan biaya. Ia memastikan jika pelayanan visa tetap akan dilakukan secara optimal.

"Lagi pula penerbangan ke Tiongkok sudah tidak ada," paparnya.

Agus menegaskan, pekerja di Batam asal China yang kembali ke kampung halamannya untuk merayakan Imlek, tidak bisa kembali ke Batam dengan adanya aturan ini.

"Untuk mereka yang telah meninggalkan Tiongkok minimal 14 hari tidak ada masalah. Namun jika belum, kami akan menolak menerimanya sesuai kebijakan pemerintah ini," ucapnya.

Kebijakan Singapura

Tak mau ambil risiko, Singapura menjadi negara pertama yang menutup Akses masuk bagi warga negara asing (WNA).

Mulai pukul 23.00 WIB, Jumat (31/1/2020) malam ini, otoritas kesehatan dan bea cukai, resmi menutup akses masuk warga negara asing (WNA) dari China daratan.

Singapura menjadi negara pertama di Asia, yang mengumumkan penutupan semua pintu masuk bagi WNA China di Bandara, Pelabuhan, dan akses darat.

Kebijakan masuk ke wilayah Singapura ini juga berlaku bagi semua warga negara asing, yamg dalam 14 hari terakhir, paspornya berstempel Republik People of China.

Inilah kali pertama Singapura menutup akses untuk WNA dari mitra dagang dan jasa terbesarnta dalam 100 tahun terakhir.

Keamanan, kesehatan dan nyawa warga negara Singapura, jadi prioritas, ketimbang imbal ekonomi kedua negara.

Saat pengumuman ini, kementerian Kesehatan Singapura juga memastikan bahwa belum ada warga mereka yang terpapar virus mematikan ini.

Hingga Jumat (31/1), otoritas Singapura mengklaim 13 kasus coronavirus. Kasus ini adalah warga negara China dari kota Wuhan dan Provinsi Hubei.

WNI Positif Virus Corona, Pemerintah Singapura Tanggung Seluruh Biaya

Pemerintah Singapura akan menanggung seluruh biaya perawatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif virus corona.

Hal ini seperti penuturan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya.

"Tanggungan langsung pemerintah sini. Itu sampai dinyatakan sembuh dan tidak ditemukan virus lagi," katanya kepada Tribun Batam, Kamis (6/2/2020).

Ngurah Swajaya menyebut, WNI ini sendiri akan terus berada di ruang isolasi hingga yang bersangkutan sembuh.

"Kalau karantina baru 14 hari. Kalau isolasi sampai sembuh memang," sambungnya sambil menyebut pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih merahasiakan identitas WNI ini.

Nomor Penting yang Dapat Dihubungi

Selain itu, pihak KBRI juga merilis beberapa nomor penting yang dapat dihubungi jika WNI lainnya ingin mengetahui keadaan keluarga atau informasi lanjutan terhadap penanganan Virus Corona di Singapura.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH general enquiry hotline di nomor 63259220.

Adapun untuk kontak darurat dari Pemerintah Singapura yaitu Singapore Civil Defense Force Emergency Ambulance di 995 dan fasilitas kesehatan untuk penanganan Virus Corona yang dapat menjadi rujukan antara lain National Center for Infectious Disease (NCID) Singapura dinomor 62566011 dan Singapore General Hospital 63214311.

Sedangkan kontak layanan KBRI yang dapat dihubungi adalah 67377422 dan hotline 92953964.(TribunBatam.id/Elhadifputra/Alfandisimamora/Ichwannurfadillah)

Berita Terkini