BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasangan Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga akhirnya menyerahkan kembali berkas syarat dukungan ke KPU Batam, Minggu (23/2/2020).
Rian Ernest melengkapi berkas 20 menit jelang penutupan.
Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dari jalur independen.
Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, dengan berahkirnya batas waktu penyerahan berkas, artinya sudah masuk pada tahap selanjutnya.
"Jadi saat ini masuk pada tahap verifikasi berkas syarat dokumen tersebut," katanya, Senin (24/02/2020).
Ia menyebutkan, bila saat verifikasi berkas ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat dan tidak mencapai batas minamal dukungan, akan dianggap gugur.
"Itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ada keuntungan dari Rian Ernest, sebab sebelum batas ahkir penyerahan sudah tau mana yang kurang, jadi sudah ada waktu memperbaiki kemarin," ujarnya.
Namun, sampai saat ini belum bisa diketahui hasil pemeriksaan berkas dukungan.
"Jadi liat dulu hasilnya, apakah memenuhi syarat apa tidak. Teman-teman KPU Batam sedang bekerja," ujarnya.
Sebelumnya Bakal Calon Wali Kota Rian Ernest - Yusianti Gurusinga menyerahkan 52.754 dukungan di 12 kecamatan untuk Pilwako Batam.
Namun hasil pengecekan KPU Batam, ternyata pasangan dukungan calon independen itu hanya 48.109.
Angka itu masih di bawah syarat dukungan minimum Pilwako Batam yakni 48.816.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Herrigen Agusti mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas dukungan pasangan bakal calon independen Walikota dan Wakil Walikota Batam, Minggu (23/02/2020).
"Setelah pengecekan kita kembalikan. Pengecekan kita baru selesai jam 5 tadi pagi. Karena kurang dari jumlah minimum," terang Herrigen.
Setelah KPU melakukan pengecekan, jumlah dukungan yang Rian-Yosi masukkan ada yang tidak lengkap.
"Jadi setelah pengecekan ya akhirnya didapatkan jumlah yang lengkap itu 48.109 dukungan aja, itu dibawah minimum. Harusnya kan 48.816," tukas Herrigen.
Menurut Herrigen syarat pengecekan ada tiga poin yaitu fotokopi KTP Elektronik, Form dukungan B 1 kwk, dan juga tanda tangan pendukung.
Adapun berkas yang tak memenuhi persyaratan KPU dari Rian-Yosi kebanyakan merupakan KTP lama yang belum elektronik.
"Kebanyakan KTP Siak (KTP lama)," sebut Herrigen.
Herrigen menambahkan kalau tak ada KTP elektronik bisa digantikan dengan Surat Keterangan.
"Sesuai aturan harus KTP Elektronik, kalau tidak ada KTP Elektronik kan ada Suket (surat keterangan) yang dari Disduk," tambahnya.
Soal berapa jumlah berkas yang harus dilengkapi Rian-Yosi untuk bisa menjadi calon independen, Herrigen menyatakan untuk penuhi batas minimal.
"Tergantung dari pasangan calonnya, karena minimumnya kan 48.816 itu aja intinya. Dia mau menyerahkan berapa ya bukan domain kami mau menyerahkan berapa, karena kami hanya menghitung harus masuk jumlah minimum, yg lengkap ya," jelas Herrigen.
Kantor Relawan
Kantor Relawan Batam Baru di Komplek Rafflesia Bussines Centre Blok C No. 4 jalan Raja H. Fisabilillah, Batam Kota, Minggu (23/02/2020) siang, terlihat masih tutup.
Hanya ada beberapa relawan Batam Baru yang tampak sedang menunggu untuk bisa masuk.
Mereka terlihat membawa peralatan kantor seperti printer, kertas dan lain-lain yang masih tergeletak di teras depan kantor.
Salah seorang relawan mengatakan bahwa kegiatan mereka disini hanya akan merapikan peralatan kantor.
"Cuma mau merapihkan kantor saja," ujar pria itu singkat.
Ketika ditanyai apakah kegiatan ini terkait dokumen pendukungan yang dikembalikan oleh KPU, dia hanya menjawab bahwa itu dilakukan di tempat yang lain.
"Kalau untuk berkas pendukungan bukan kita di sini, itu ada di tempat yang lain," sambungnya lagi.
Tidak diketahui dimana tempat proses pembenahan berkas itu.
Hingga tengah malam nanti, Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga harus melengkapi kekurangan 707 dukungan agar lolos menjadi peserta Pilwako Batam.
Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga maju ke Pilwako Batam melalui jalur independen.
KPU menetapkan syarat minimal calon independen di Pilwako Batam mendapatkan 48.816 dukungan tersebar di 7 kecematan.
Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga menyerahkan 52.754 dukungan di 12 Kecamatan pada KPU Batam.
Namun hasil pengecekan, KPU Batam menyatakan dukungan Rian Ernest hanya 48.109 atau ada 4.645 syarat dukungan belum lengkap.
KPU Batam mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan Rian Ernest Tanudjaja bersama Yusiani Gurusinga.
Pengembalian tersebut, dikarenakan ada data yang tidak sesuai dalam aturan perseorangan.
"Jadi KPU Batam menemukan ada data yang tidak sesuai, makanya dikembalikan dokumennya, untuk memperbaiki sampai pukul 24.00 Wib malam nanti," Kata Komisioner KPU Kepri Arison, Minggu (23/02/2020).
Ditanyakan, perbaikan dokumen terkait data apa?
"Pertama dalam indikator penilaian itu, apakah menggunakan formulir yang sudah ditentukan. Kedua, apakah menggunakan KTP el, dan selanjutnya, apakah bertanda tangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam penyerahan dokumen syarat perseorangan, Rian Ernest sudah melebihi batas minimal pengumpulan dukungan.
Dalam penyerahan syarat dukungan perseorangan Rian Ernest yang diserahkan kepada KPU Batam sebanyak 52.754 dukungan di 12 Kecamatan.
Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Ernest hanya 48.109 atau ada 4.645 syarat dukungan belum lengkp.
KPU menetapkan syarat dukungan minimal calon independen Pilwako Batam 48.816. Sehingga Rian Ernets masih memerlukan 707 dukungan lagi.
"Kalau dalam penyerahan dokumentnya, memang sudah diatas batas minimal. Saat dicek masih ada yang tidak sesuai ketentuan," kata Komisioner KPU Kepri Arison, Minggu (23/02/2020).
Untuk batas minimal dukungan yang telah ditetapkan bagi calon independen sebanyak 48.816 dukungan di 7 kecamatan.
Dalam indikator pengecekan penyerahan dokumen dukungan, ada 3 hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, formulir harus sesuai dengan ketentuan form KPU. Kedua harus menggunakan KTP-el, dan dukungan harus bertandatangan.
"Bila hal ini tidak terpenuhi satu saja, maka dianggap tidak sah, makanya dikembalikan untuk diperbaiki. Kecuali yang tidak sah, tidak mengurangi batas minimal syaratnya," sebutnya.
Masih ada waktu hingga pukul 24.00 malam nanti menyerahkan dokumennya kembali.
"Batas ahkir penyerahan kan hari ini, kalau melewati batas waktu, dianggap tidak bisa mengikuti, atau gugur," ujarnya.
Ketika ingin dikonfirmasi tribunbatam.id, Minggu (23/02/2020) pagi, Rian Ernest belum merespon panggilan telepon dan personal chat.
Belum ada keterangan dari pihak Rian Ernest soal langkah yang ditempuh untuk memenuhi persyaratan dari KPU.(Tribunbatam.id/endrakaputra)