JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kakak beradik melakukan pembunuhan terhadap seorang bocah berumur 13 tahun.
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua tersangka pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketemas Dungus yang jenazahnya ditemukan warga di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka pembunuhan, berinisial TS (19) dan IS (17), masih di bawah umur.
Mereka merupakan saudara kandung asal Dusun Sangkan, Desa Katemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan anggotanya melakukan serangkaian penangkapan pelaku pembunuh ini mulai Minggu (23/2/2020.
Setelah diperoleh bukti petunjuk kuat dari fakta otentik di lapangan pihaknya akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pembunuhan ini di rumahnya, Senin (24/2/2020).
"Kedua tersangka pembunuhan ini adalah kakak beradik," ujarnya di Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/2).
Ia mengatakan kasus pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) warga Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang mengarah pada keterkaitan kedua tersangka ini.
Kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tempat tinggalnya masih di satu desa.
"Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur," ungkapnya.
Ditambahknnya, berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban penyebab korban meninggal karena mengalami kekerasan secara fisik.
Karena di bawah umur tersangka IS berada di penjara khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Kota Mojokerto.
"Tersangka terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," jelasnya.
Kronologi kejadian
Tersangka TS (19) bersama adik kandungannya tersangka IS (17) terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk menghabisi nyawa korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka begitu biadab menganiaya korban dengan cara dicekik hingga tewas bahkan menusuk dubur korban menggunakan bambu.
Tersangka TS pelajar SMA ini merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban.
Jenazah korban Ardyo di temukan warga di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Latar belakang kedua tersangka membunuh karena dendam.
Tersangka TS sakit hati karena tidak terima korban pernah memukul adik bungsunya bernama SS (13) yang merupakan teman sekelas korban di SDN Ketamas Dungus.
Tersangka TS warga Dusun Sangkan, Desa Ketamas Dungus, merupakan anak kedua dari empat bersaudara.
Empat bersaudara itu yakni kakak perempuan TS, tersangka TS (19), tersangka IS (17) dan SS (13).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan motif kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal adalah dendam.
"Dua tersangka dendam karena korban pernah memukul adik bungsunya pada 26 Januari 2020," ungkapnya di Polres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).
Bogiek menjelaskan, penganiayaan dan kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban terjadi selang tiga hari pasca pemukulan itu yakni, Kamis (29/1/2020).
Motif dendam inilah memicu kedua tersangka mencari korban kemudian terjadilah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
"Korban meninggal karena dicekik oleh pelaku dan kepalanya dibenturkan ke tembok pembatas jembatan," ungkapnya.
Masih kata Bogiek, lokasi pembunuhan dan penemuan jenazah korban di Jembatan Gumul, kawasan hutan jati Kecamatan Kemlagi.
Kedua pelaku menganiaya korban sampai jatuh tersungkur, diduga korban sudah meninggal.
Setelah itu tersangka TS mengambil sebilah bambu dengan panjang 22 sentimeter yang sudah dipersiapkannya. Dia menusukan bambu itu ke arah dubur korban.
"Apa motifnya kok tersangka seperti itu sampai saat ini masih kita dalami," jelasnya.
Ditambahkannya, tersangka TS mendorong tubuh korban dari atas jembatan hingga terjatuh ke dasar sungai setinggi 5 meter tersebut.
Tersangka SS hanya menyaksikan tersangka TS melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban meninggal.
"Korban jatuh didorong tersangka masuk ke dalam aliran sungai di bawah jembatan itu setelah korban ditusuk menggunakan bambu di bagian duburnya," ujar Bogiek.
Diduga motif dendam
Korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketemas Dungus, Mojokerto, meninggal dunia ditangan kakak beradik tersangka TS (19) dan tersangka IS (17) warga Dusun Sangan, Desa Katemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Korban bukan karena diculik, ternyata tersangka IS menjemput korban di rumahnya di Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri.
Kedua tersangka sudah saling kenal dengan korban.
Kronologi pembunuhan siswa SD ini mulanya, tersangka TS mendapat aduan dari adik bungsunya SS (13) bertengkar dengan korban yang merupakan teman sekolah di SDN Ketamas Dungus.
Korban memukul adik bungsu tersangka, Minggu (26/1/2020).
Tersangka TS berinisiatif membuat perhitungan dengan korban lantas menghampiri tersangka IS di rumah neneknya, Selasa (28/1/2020).
Di sana, dia menceritakan adik bungsu bertengkar dan dipukul oleh korban.
Keduanya sepakat dan berencana menganiaya korban.
Kemarahan tersangka TS memuncak, ia mengajak tersangka IS mengendarai motor Yamaha Jupite Z warna hitam tanpa plat nomor untuk menemui korban, Kamis (29/2/2020).
Masih di hari yang sama, pukul 19.30 WIB, tersangka TS menyuruh adiknya tersangka IS untuk mencari keberadaan korban.
Tersangka IS menuju ke rumah korban. Dia menemui korban usai les yang saat itu sedang bermain gasing di halaman rumah warga tidak jauh dari kediamannya.
Ia memanggil korban dan membujuknya ikut jalan-jalan di sekitar desa.
Korban yang suka jalan-jalan tidak curiga dan mengiyakan ajakan pelaku.
Selanjutnya, dia menjemput tersangka TS yang sudah menunggu di depan Masjid Puri. Mereka berboncengan tiga mengendarai motor.
Di tengah perjalanan motor kehabisan bensin, tersangka TS menunggu di jalan dan tersangka IS membeli bensin bersama korban di pom mini di kawasan Kecamatan Puri.
Tersangka IS tidak punya uang, ia menjaminkan ponsel Xiaomi dalam kondisi off untuk membeli bensin senilai Rp 20 ribu.
Dia kembali menjemput kakaknya. Tersangka TS mengambil alih kemudi motor membonceng bertiga ke arah kawasan hutan jati Kecamatan Kemlagi.
Mereka berhenti di Jembatan Gumul persis di antara hutan jati tersebut.
Tersangka TS turun dan memegang baju yang melingkar di leher korban sembari menanyakan apakah benar berkelahi dan memukul adik bungsunya.
Korban mengakui memukul adik bungsu itu beberapa kali namun tidak keras sehingga menangis.
Sontak, tersangka TS emosi dan mencekik leher korban, lalu menganiayanya hingga meninggal dunia.
Kemudian, dia mendorong tubuh korban dari atas jembatan hingga terjatuh ke dalam sungai kedalaman sekitar lima meter.
Tersangka IS menunggu di atas motor melihat penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.
Keduanya meninggalkan lokasi kejadian pembunuhan menuju ke arah rumahnya. Keduanya tiba di kediamannya, Kamis dini hari (30/2/2020).
Jenazah korban ditemukan warga setempat dalam kondisi kepala terbenam lumpur sungai, pada pukul 06.30 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan tersangka begitu mudah mengajak korban lantaran yang bersangkutan memang suka jalan-jalan.
"Karena korban sudah kenal dengan kedua tersangka tidak menyangka sehingga terjadilah kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal," jelasnya.
Apakah kejahatan yang dilakukan dua tersangka ini merencanakan membunuh korban?
Bogiek mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan hal tersebut apakah pembunuhan ini direncanakan atau tidak.
Pihaknya belum bisa memastikan perbuatan tersangka mengarah ke Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Pasal 388 KHUP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain nanti akan dilihat dari penyidikan yang dilengkapi dengan pembuktian tersebut.
"Tersangka TS berperan aktif melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dan tersangka IS menunggu di samping jembatan. (Surya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah SD Tewas di Tangan Kakak Beradik, Korban Dicekik Hingga Diperlakukan Tak Senonoh