JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pelaku curanmor ditembak mati petugas kepolisian.
Selain pelaku yang ditembak mati ini, ternyata juga ada 9 orang lainya yang diamankan.
Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan kelompok Lampung di wilayah Tangerang dan Karawang.
• Azriel Hermansyah Belum Siap Ditinggal Nikah Kakaknya, Aurel Hermansyah: Jiel Juga Pasti Nikah
• Pengusaha Hotel Keluhkan Perda Mikol, Komisi II DPRD Bintan Janji Revisi Perda
• Mobilnya Dibobol Pelaku Pecah Kaca, Pegawai Kemenag Batam Pilih Tak Lapor Polisi: Tak Usahlah
• VIDEO - Diterjang Puting Beliung, SPBU Ngampin Ambarawa Tutup Sementara, 1 Operator Luka
Satu orang berinisial AY (33) terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan.
Diketahui, sembilan tersangka lainnya adalah HP (27), BS (24), AR (38), AK (34), H (27), N (28), SY (27), AF (34) dan AP (30).
"Penangkapan minggu lalu, hari Selasa sampai Jumat diibeberapa tempat, yaitu di Tanggerang dan Karawang," kata Kanit 1 Krimum Subnit Resmob AKP Herman Edco Simbolon di Polda Metro Jaya, Senin (9/3/2020).
Saat penangkapan AY, kata dia, pelaku sempat melawan hingga petugas melakukan tindakan menembak pelaku.
• Ramalan Zodiak Selasa 10 Maret 2020, Taurus Hari Luar Biasa, Pisces Bosan, Libra Rekreasi
• Download Lagu MP3 Sedang Sayang Sayangnya Mawar de Jongh, Berikut Lirik Lagu dan Video Klipnya
• Intip Foto-foto Seungri Eks BIGBANG Resmi Wajib Militer, ke Pusat Pelatihan Kenakan Masker Hitam
Dia bilang, seluruh pelaku diketahui memiliki peran masing-masing.
"Tim melakukan tindakan tegas terhadap inisial AY karena melawan petugas saat hendak ditangkap di Tangerang," ungkap.
Dari keterangan pelaku, dia mengatakan, pelaku biasa melakukan aksinya di kawasan Bekasi sejak September 2019 lalu.
Menurutnya, pelaku bisa mencuri sebanyak 7 kendaraan bermotor dalam sehari saja.
"Di Wilayah Bekasi Kabupaten, satu hari 7 kendaraan. Dia sudah melakukan sejak bulan Sepetember artinya sudah ratusan motor," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 56 jo 480 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Jaringan Lampung di Tangerang