TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Berbagai spanduk bertuliskan ungkapan hati dibawa masyarakat yang berdemo di depan gerbang PT Karimun Granite (PT KG), Kamis (12/3/2020).
Ada yang meminta agar PT KG dapat mengerti kondisi masyarakat sekitar lokasi penambangan.
Ada juga permintaan kepada wakil rakyat untuk membantu menyelesaikan masalah.
Adapun tulisan beberapa spanduk yang dibawa oleh masyarakat Sepedas, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut adalah :
"Dewan tunjukan marwahmu, bentuk pansus PT KG"
"PT KG, Perampas Tanah Kampong Kami"
"Kami mau manajemen PT KG Bermasyarakat"
"Manajemen konglomerat, hidup kami semakin melarat"
"PT KG entah apa yang merasukimu"
"Ganti Dirut atau kami tolak Amdal"
"Kami masyarakat Pasir Panjang dikangkangi PT KG"
Masyarakat yang melakukan demonstrasi terdiri dari laki-laki dan perempuan. Beberapa perwakilan warga melakukan orasi menyampaikan tuntutan.
"Keluarkan pemukiman dari kawasan konsesi," teriak seorang perwakilan warga.
Beberapa saat aksi demo berlangsung, pihak perusahaan meminta 20 orang perwakilan warga untuk membicarakan tuntutan mereka
Warga Sepedas, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menggelar demonstrasi di depan gerbang PT Karimun Granite (KG), Kamis (12/3/2020).
Warga melakukan demo setelah permintaan mereka ditolak pihak perusahaan dalam hearing di DPRD Kabupaten Karimun.
Mereka sebelumnya meminta wilayah permukiman mereka dikeluarkan dari kawasan konsesi tambang PT KG.
Dari informasi yang dihimpun, di dalam wilayah tersebut terdapat 835 Kepala Kepala Keluarga (KK), dengan jumlah sebanyak 2.505 jiwa.
Kuasa hukum masyarakat Sepedas, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat, Edwar Kelvin Rambe mengatakan, aksi yang dilakukan warga itu merupakan aksi bela HAM.
"Aksi bela HAM dan menuntut pihak PT KG melepaskan wilayah permukiman penduduk dari IUP yang diterbitkan tahun 2018," kata Edwar Kelvin.
Warga juga menuntut pihak perusahaan agar menjaga lingkungan sekitar.
Menurut warga, perusahaan selama beroperasi dengan proses blasting atau peledakan membuat debu menyelimuti rumah-rumah warga.
"Harusnya PT KG melaksanakan kaidah-kaidah yang baik," sebut Edwar. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)