TRIBUN WIKI

Tes SKB CPNS Bakal Digelar 25 Maret 2020, Jangan Terjebak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Batam, Kepri menggelar simulasi, Rabu (8/1/2020).

TRIBUNBATAM.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 rencananya akan dilaksanakan pada 25 Maret-10 April 2020 mendatang.

Sebelum pelaksanaan tes SKB, terlebih dahulu akan dilakukan pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada 22-23 Maret 2020.

Kemudian, barulah peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dapat mengikuti tes SKB.

Melansir Tribunnews Wiki, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta SKB merupakan peserta yang nilainya masuk dalam daftar 3 kali formasi setelah perankingan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tes SKB akan digelar pada 25 Maret-10 April 2020.

Sumbang 60 persen penilaian

Tes SKB sendiri diklaim sebagai tes yang paling menetukan jika diukur dari persentase nilainya.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sedang sisanya disumbang oleh tes SKD.

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.

Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Dikutip dari Kompas.com, pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP) yang diatur Peraturan Menteri PANRB tentang nomenklatur instansi pemerintah.

Ketahui jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan.

Penataan jabatan pelaksana tersebut meliputi beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.

Sedangkan jabatan fungsional merupakan sekolompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pola JF dan JP ini juga nantinya menentukan karier PNS.

Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.

Materi tes SKB

Materi tes SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Kemudian, materi untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Seperti contohnya untuk jabatan yang bersifat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, seperti pranata komputer.

SKB dapat pula dilakukan dalam bentuk praktik kerja.

Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.

Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

- Tes potensial akademik

- Tes praktik kerja

- Tes bahasa asing

- Tes fisik atau kesamaptaan

- Psikotes

- Tes kesehatan jiwa

- Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.

Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi. (TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuningtyas)

Berita Terkini