Imigrasi Batam Setop Pengurusan Paspor Sementara Waktu Karena Covid-19, kecuali Bagi yang Urgen

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto sedang diwawancarai awak media belum lama ini di Batam, Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberlakukan pembatasan sementara pelayanan pembuatan paspor. Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto menjelaskan, pemberlakuan itu berlaku sejak Senin (23/3/2020). 
Ia mengatakan, layanan normal akan kembali dibuka sampai benar-benar situasi wabah virus Corona yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia, aman. 
"Pelayanan paspor tidak dilayani sementara. Terkecuali kepada mereka yang urgent. Misalkan, paspor harus diperlakukan karena berobat ke luar negeri itu masih kami layani. Tapi kalau hanya buat untuk jalan-jalan atau hal yang tak urgent, kami batasi per hari ini," kata Romi, Senin sore.
Ia mengatakan, hal itu diberlakukan untuk mengatasi dan mencegah penyebarluasan virus Corona atau COVID-19 yang sedang pandemi di Batam saat ini. Sementara untuk pelayanan Izin Tinggal Terbatas (KITAS /ITAS) bagi warga negara asing atau WNA tetap dilayani. 
"Hanya saja, kami berlakukan SOP harus dua meter jarak antara petugas kami dengan pemohon. Hal ini dilakukan, misalkan WNA sudah habis masa izin dan diperpanjang karena takut pulang dalam kondisi saat ini, itu kami layani. Tapi mereka diberlakukan SOP jaga jarak," tambahnya.
Masih dengan Romi. Ia mengatakan, di kantornya sendiri telah memberlakukan pegawai secara shift. Yang masuk kantor, hanya 30 persen bagi mereka yang kena giliran piket. Sementara yang lainnya, disarankan beraktivitas di rumah sampai BNPB memberikan aba-aba soal virus asal Wuhan, Hubei, Cina itu aman.
(TribunBatam.id/leo halawa)
 

Berita Terkini