TRIBUNBATAM.id, KENDARI - Bhayangkara FC menyerahkan masalah hukum yang dilakukan Saddil Ramdani ke pihak kepolisian.
Saddil Ramdani harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat kasus kekerasan di kampung halamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pemain berusia 21 tahun itu diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang di kampung halamannya, Kendari, Sulawesi Tenggara.
• Persela Lamongan Berharap Kompetisi Liga 1 2020 Sudah Bisa Dimulai pada 1 Juli 2020
• RESMI, UEFA Bekukan Kompetisi Liga Champions dan Liga Europa, Tak Ada Pemenang Tahun Ini?
• Khabib Nurmagomedov Mundur dari Pertarungan UFC 249 Lawan Tony Ferguson, Ini Alasannya
Bhayangkara FC, selaku klub Saddil, sudah menyerahkan kasus ini ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara.
Jika terbukti bersalah, Saddil Ramdani terancam diputus kontrak oleh Bhayangkara FC.
Selanjutnya, manajemen Bhayangkara FC akan mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum yang menimpa pemain kelahiran 2 Januari 1999 itu.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” tegas Manajer Tim Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, seperi dilansir dari laman resmi klub, Rabu (1/4/2020).
Terlepas dari proses hukum yang masih ditangani pihak berwajib, Saddil juga dibayangi sanksi dari klub.
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Saddil Ramdani diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).
Saddil kemudian dilaporkan ke Polres Kendari, oleh pelapor bernama Adria, yang diketahui merupakan teman dekat Irwan, satu hari berselang.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil Ramdani Bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.
Korban juga dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
\\
\\
\\