VIRUS CORONA DI BATAM

Hindari Mafia, Alat Rapid Test Tak Dijual Bebas, Ini Ancamannya Jika Ada yang Menjual

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alat rapid test covid-19 yang disiapkan Kementerian Kesehatan untuk Dinas Kesehatan Kepri sudah tiba di Batam, Kamis (26/3/2020).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Alat rapid test atau test cepat digunakan untuk mendeteksi awal infeksi corona atau Covid-19.

Namun, alat ini tak dijual bebas karena penting dan berharganya alat tersebut saat ini.

Sehingga, sebelum membeli atau menjual, sebaiknya berpikir dua kali dulu.

Sebab, selama masa tanggap darurat pemerintah tidak memberikan izin edar terhadap rapid test.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam dr Didi Kusmarjadi.

Dia menjelaskan, pelarangan izin edar terhadap rapid test, langsung diumumkan oleh dr Achmad Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan sekaligus sebagai Juru Bicara (Jubir) Nasional COVID-19.

"Bahwa selama masa tanggap darurat pemerintah tidak memberikan izin edar rapid rapid test. Hanya pemerintah pusat bisa beli dan edarkan (sesuai kebutuhan) dan tidak diperjualbelikan. Hal ini untuk mencegah mafia-mafia seperti pada kasus masker," ujar dr Didi, Jumat (3/4/2020) siang.

Didi mengucapakan, jika ada oknum apotek atau siapa saja yang ketahuan memperjual-belikan alat Rapid Test bisa dipidana.

Jika ada masyarakat yang menemui kecurangan itu bisa melaporkan ke Polisi atau pejabat berwenang.

"Lapor ke yang berwajib bisa," tambahnya.

Dia menjelaskan, jika ada yang kedapatan menjual alat Rapid Test, bisa dikenakan pasal 196 atau 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Berita Terkini