KARIMUN TERKINI

Pelayanan Umum Dikurangi, RSUD Karimun Hanya Terima Pasien Gawat Darurat Setiap Sabtu

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan bangunan RSUD Muhammad Sani di Karimun. Pelayanan umum di rumah sakit ini dikurangi. Khusus Sabtu, hanya menerima pasien gawat darurat

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN -  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun mengurangi pelayanan umumnya.

Rumah sakit pelat merah itu meniadakan pelayanan umum atau di poliklinik pada hari Sabtu.
Kebijakan ini diambil setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang diterima pihak RSUD Muhammad Sani per tanggal 9 April 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian mengimbau agar mengurangi pelayanan rutin dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Zulhadi mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan menjaga kondisi tenaga kesehatan dan masyarakat.
Diketahui RSUD Muhammad Sani merupakan rumah sakit rujukan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

2 Hari Dikarantina Terpusat, 16 TKI Asal Karimun dari Malaysia Sudah Boleh Pulang, Ini Penjelasannya

Inilah Perempuan Pertama yang Terbang Kelilingi Bumi Sendirian


"Surat dari Kementerian Kesehatan supaya pelayanan-pelayanan yang rutin dikurangi. Karena RSUD (Muhammad Sani) rumah sakit rujukan (Covid-19). Diedukasikan juga masyarakat tidak perlu mendatangi sarana kesehatan, dalam rangka pencegahan juga bagi masyarakat," papar Zulhadi, Jumat (17/4/2020).
Zulhadi menjelaskan, pelayanan rutin tetap dilaksanakan seperti biasa. Yakni dari Senin hingga Jumat.
Kemudian pada Sabtu, RSUD Muhammad Sani hanya melayani pasien yang kondisinya gawat saja.
"Sabtu ini kita mulai. Sama seperti kalau kalender merah kita melayani di IGD saja, untuk pelayanan darurat, operasi-operasi tetap jalan seperti biasa. Senin sampai jumat tetap pelayanan di poliklinik, tetap jalan seperti biasa," jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan yang diambil tersebut, Zulhadi menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada fasilitas-fasilitas tenaga kesehatan tingkat pertama yang juga ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.
"Jadi hari Sabtu saja. Sehingga tenaga kesehatan terhindar dari Covid dan masyarakat tidak gawat darurat bisa istirahat di rumah. Itu sesuai dengan surat Edaran Kemenkes yang kami terima per tanggal 9 April 2020. Kita sudah menyurati faskes tingkat pertama ditembuskan ke Dinas Kesehatan," paparnya. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Berita Terkini