TRIBUNBATAM.id, BUKITTINGGI - Malang nasib R (32), niat baiknya untuk mengingatkan agar tidak berkumpul di tengah pandemi virus corona, menjadi petaka bagi dirinya.
Korban tewas dikeroyok sejumlah pemuda yang diingatkannya untuk tidak berkumpul di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (22/4/2020) dinihari WIB.
Belakangan diketahui, sekelompok pemuda itu ditegur saat tengah mabuk-mabukan.
• Pasien Corona Pertama di Sumbar Meninggal, Dikuburkan di Padang Meski Warga Solok, Ini Alasannya
• 4 Negara dengan Kematian Terendah Saat Pandemi Covid-19, Semuanya Dipimpin Perempuan, Kebetulan?
• Saat Negara Lain Sibuk Atasi Pandemi Covid-19, China Beri Nama 80 Pulau di Laut China Selatan
Korban dikeroyok dan mengalami luka serius di bagian kepala yang kemudian mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi di Tangah Sawah, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah (ATTS), Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution kepada TribunPadang.com membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/4/2020) dini hari.
"Kejadiannya Selasa dinihari sekitar pukul 02.05 WIB," ujar Chairul Amri.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut.
"Orangnya belum bisa kita pastikan berapa jumlahnya," ujarnya.
Meski demikian, saat ini sudah ada lima orang yang diamankan.
Tiga di antaranya adalah pelaku, dan dua lagi adalah saksi.
"Dari pengakuan pelaku, mereka berjumlah enam orang, dan yang kita amankan baru lima orang," ujarnya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya korban menegur pelaku yang sedang berkumpul-kumpul karena sudah larut malam.
Karena para pemuda yang berkumpul tak terima, pelaku pun dikeroyok.
"Akibatnya korban meninggal dunia," katanya.
Ia menjelaskan, antara korban dengan para pelaku dan saksi-saksi tidak saling kenal.
Mendapat laporan adanya pengeroyokan itu, pihaknya langsung menuju lokasi.
Dengan sigap, polisi pun langsung mengejar pelaku.
"Saat itu petunjuknya cuma pelaku memakai baju pantai, kulitnya putih dan rambutnya pirang," katanya.
Saat diamankan, pelaku diduga meminum minuman keras jenis tuak.
Polisi pun mencium bau minuman keras itu dari mulut pelaku.
"Mereka kita amankan sekitar pukul 03.30 WIB di lokasi yang berbeda," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang denagn ancaman 12 tahun.
"Buat masyarakat dalam penerapan PSBB ini, hindari kegiatan berkumpul-kumpul. Kalau keluar gunakan masker," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau keluar rumah, hanya untuk hal yang mendesak dan tetap jaga kebersihan.(*)
\\
\\
\\