TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus seorang ibu muda membuang bayi darah dagingnya sendiri di Bengkong, Kota Batam, mulai menemui titik terang.
Setelah tersangka berinisial OMS (21) berhasil ditangkap, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong memastikan kondisi bayi saat ini dalam keadaan baik.
"Masih di puskesmas. Kami masih menunggu saudara kandung ibunya untuk diserahkan," kata Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri kepada TribunBatam.id, Minggu (3/5/2020).
Kapolsek Bengkong mengungkapkan, bayi berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh seorang warga di perumahan di kawasan Bengkong, Erniati, Jumat (1/5/2020) lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Ia pun membantah jika bayi ini ditemukan dalam kandang kucing. "Tidak seperti itu. Kandang kucing itu tak jauh dari rumah ibu tempat bayi ditemukan pertama kali," tambahnya.
Bayi sendiri diketahui hasil hubungan gelap antara OMS dengan seorang pria. Setelah melahirkan, OMS merasa malu dan memilih untuk membuang bayinya tak jauh dari indekos lamanya.
"Ibu bayi itu sudah kami tahan sekarang," ucapnya.
Melahirkan Secara Normal
Rasa malu membuat OMS (21) tega membuang anak kandungnya sendiri, Jumat (1/5/2020) lalu.
Padahal, ibu muda ini baru saja melahirkan anak itu secara normal di sebuah tempat bersalin di kawasan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri.
"Wanita ini melahirkan pukul 5 subuh. Sekira pukul 3 sore sudah boleh pulang. Jadi sebelum bayi ditemukan pukul 6 sore, dia berpikir cara membuangnya," ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri kepada TribunBatam.id, Minggu (3/5/2020).
Usut punya usut, ternyata bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu, merupakan hasil hubungan gelap OMS dengan seorang pria.
Tak ingin jadi bahan gunjingan orang, OMS pun dengan sengaja meninggalkan bayinya di Perumahan Telaga Indah Blok F Bengkong, Kota Batam.
• GRATIS, Pemko Batam Buka Layanan Rapid Test di Sejumlah Puskesmas, 3 Gejala Ini Jadi Prioritas
• LPM Sungai Langkai Bagikan 2 Ribu Masker Gratis, Prihatin Warga Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah
"Iya (malu), lalu ditinggalnya bayi itu di daerah kosnya yang lama," sambung Yuhendri.
OMS tertangkap dikarenakan penelusuran dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong ke beberapa rumah sakit dan klinik bersalin.
OMS tak dapat mengelak setelah identitasnya terungkap di salah satu tempat bersalin berinisial BR.
"Jadi kami telusuri. Dan kami bawa kemarin (Sabtu) malam," ucap Yuhendri.
Atas tindakannya, OMS dihukum sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Telusuri Klinik Bersalin dan RS Terdekat
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menangkap ibu yang diduga membuang bayi di sekitar rumah milik warga, Jumat (1/5/2020) lalu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri. Menurutnya, ibu bayi laki-laki itu ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) sore.
"Kami menelusuri setiap rumah sakit terdekat dan klinik bersalin yang ada di sekitar lokasi ditemukannya bayi. Dari hasi penelusuran, kami menemukan tempat bersalin BR dan dari situ kami menangkap ibu dari bayi ini," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Minggu (3/5/2020).
Sebelum membuang bayi baru lahir itu, ibu korban sempat melahirkan secara normal sekira pukul 5 pagi.
Ibu bayi ini sempat diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan sekira pukul 3 sore.
"Setelah diperbolehkan pulang, ibu muda ini membuang bayi di sekitar daerah indekosnya dulu. Kemungkinan hamil di luar nikah," sambung Yuhendri.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)