Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Alat Praktek Disdik Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korupsi - Penyidik Kejati Kepri sudah menetapkan 4 tersangka pada dugaan kasus korupsi di Disdik Kepri.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri kembali berlanjut.

Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa tahun 2018.

Dua tersangka tersebut masing-masing PPTK kegiatan berinisial Ds dan Aj sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan 2 tersangka pada 18 Maret 2020.

"Total ada 4 tersangka. Pertama PPK berinisial DA dan Direktur CV MSB berinisial AC. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan ada dua tambahan tersangka," ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, Kamis (7/5/2020).

Saat ini, tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk mengkaji besaran kerugian keuangan negara.

Berkas perkara para tersangka ditargetkan akan selesai pada akhir Mei 2020 serta akan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap l) untuk dilakukan pra penuntutan.

"Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi menargetkan pertengahan Juni 2020, semua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," sebutnya.

Kasus dugaan tindak pidan korupsi pengadaan alat otomotif rekayasa dengan anggaran Rp 2,4 miliar di satu SMK di Kabupaten Karimun ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.

"Namun sampai saat ini, Kejati masih menunggu hasil kajian berapa besaran kerugian negara," sebutnya.

Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit

Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.

Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.

Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Kemudian, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim membenarkan adanya penambahan tersangka baru itu.

Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.

Terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.

"Proses penyidikan dilakukan dari 21 sampai 28 April 2020," sebutnya, Rabu (6/5/2020).

Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp 31.856.348.226,90.

"Pak Kajati menargetkan, pertengahan Mei segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang untuk sidang," ujarnya.

Tetapkan 2 Tersangka

Kejati Kepri telah lebih dahulu menetapkan AT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Aj yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, kasus ini pun terkait pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019.

Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliar," ucap Tety Syam.

Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri diketahui menghadap Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.

Mereka bertemu Sekdaprov Kepri setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri Republik Indonesia terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

"Keduanya keluar dari ruangan Pak Sekda," ungkap anggota Satpol PP yang berjaga di lobi lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Tidak lama berselang, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar terlihat keluar juga dari ruangan Sekdaprov Kepri.

Mirza mengatakan kedua pejabat eselon II di lingkup Pemprov Kepri itu sudah mendapat sanksi akibat perbuatannya.

"Mereka berdua sudah di-non-job-kan hari ini," kata Mirza kepada awak media.

Sanksi itu merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri, berupa permintaan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

Mirza menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, keduanya dinyatakan melakukan kesalahan fatal terkait kewenangan yang mereka miliki.

Keduanya telah memberikan tiga izin usaha pertambangan bauksit di wilayah Bintan tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat itu.

"Kewenangan tersebut sudah dilimpahkan kepada keduanya namun disalah gunakan," ungkap Mirza.(TribunBatam.id/Endrakaputra)

Berita Terkini