TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tindakan Satpol PP Kabupaten Karimun mengamankan kursi sejumlah pedagang makanan dan minuman karena menindak lanjuti surat edaran dari Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Karimun, Raja Abdul Azis saat diwawancarai usai aksi protes para pedagang, Rabu (20/5/2020) sore.
Menurut Abdul Azis, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan, akan tetapi harus sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Karimun terkait jam malam serta tata cara berjualan selama masa pandemi Covid-19.
"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan. Pada prisipnya kami tidak melarang mereka berjualan. Tapi pembeli tidak boleh makan di situ, harus bungkus dan dibawa pulang," katanya.
Sebelum adanya tindakan eksekusi, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan selebaran imbauan kepada para pedagang.
"Kami sudah memberikan selebaran peringatan. Apabila nanti ada temuan, kami akan amankan kursi-kursi mereka. Sebagai salah satu Gugus Tugas penanganan Covid-19, kami harus menindak lanjuti imbauan itu," terangnya.
Disebutkan Abdul Azis, tujuan dari penertiban adalah memberikan efek jera dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Karimun. Ia menyampaikan pihaknya hanya mengamankan kursi-kursi pedagang dan nanti akan dikembalikan.
"Kami bukan ambil dan larang mereka berdagang. Ini sebagai shock terapi lah. Kami hanya mengamankan dan akan mengembalikan. Setidaknya dengan tindakan yang kita buat akan ada efek jera. Untuk kepentingan kita bersama," paparnya.
Meskipun ada protes dari para pedagang, Abdul Azis menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban bagi pedagang makanan dan minuman yang menyediakan kursi.
"Kami akan tetap jalan. Dari H-5 Idul Fitri sampai h+5. Mereka buka tapi kita ada temuakn pedagang menyediakan kursi maka kita tindak," tegasnya.
• Reaksi Kadinkes Batam Soal New Normal dengan Covid-19, Warga Masih Banyak yang Kurang Disiplin
• Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Jelang Masuknya Hari Raya Idul Fitri, untuk Pria dan Wanita
Terkait keluhan pedagang menyampaikan ada beberapa tempat jualan makanan dan minuman yang seakan tak tersentuh, Abdul Azis akan menampung dan memeriksa hal tersebut.
"Personel kami terbatas. Masukan kawan-kawan pedagang seperti itu akan kami tampung dan kami kroscek," sebutnya.
Pedagang Datangi Mako Satpol PP
Penertiban Satpol PP Kabupaten Karimun terkait pandemi Covid-19 berujung protes dari para pedagang.
Satpol PP Kabupaten Karimun mengamankan sejumlah kursi-kursi para pedagang makanan dan minuman pada Selasa (19/5/2020) malam.
Pada Rabu (20/5/2020) sore, sejumlah pedagang yang berjualan pada malam hari mendatangi Mako Satpol PP Kabupaten Karimun di Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Mereka merasa tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Karimun tidak berdasarkan aturan yang jelas.
Para pedagang tidak terima karena Surat Edaran Bupati terkait larangan makan di tempat hanyalah bersifat imbauan.
Kuasa Hukum para pedagang malam (berjualan di malam hari) Kabupaten Karimun, Edwar Kelvin Rambe yang mendampingi para pedagang mengatakan penertiban bertolak belakang dengan surat edaran tersebut.
"Bahwa surat edaran tidak ada menerapkan sanksi apapun. Hanya nota dinas sebagai acuan atau imbauan. Ini bukan Perda atau Perbup. Kita juga tidak sedang menerapkan PSBB dan tidak lockdown. Tapi kenapa sekarang ada tindakan?" kata pria yang akrab disapa Kelvin itu.
Selain itu, para pedagang juga merasa penertiban tebang pilih. Pasalnya ada sejumlah tempat menjual makanan dan minuman yang seakan tidak tersentuh. Padahal lokasinya tidak berjauhan dengan pedagang yang ditertibkan.
"Jadi kami dibuat gelisah dengan aturan yang tidak jelas. Masyarakat kecil harus dibebankan dalam penanganan Covid-19. Sedangkan dua restora cepat saji terkenal itu tidak. Padahal di sana masih berjualan dan orang bisa makan di tempat," ujar Kelvin.
Kelvin juga menyayangkan penertiban dilakukan beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri. Menurutnya, para pedagang sedang mencari uang untuk berlebaran.
"Yang mereka (Satpol PP) lakukan tindakan yang bukan persuasif lagi. Sejatinya imbauan penutupan bukan pemaksaan. Menurut pandangan saya. Surat edaran dan rapat Gugus Tugas itu tidak dapat jadi acuan penindakan. Kecuali Perda atau Perbup yang memang hirarki dari perundang-undanganan," paparnya.
Kepada para pedagang, Satpol PP Kabupaten Karimun menyampaikan akan mengembalikan kursi-kursi para pedagang pada tanggal 27 Mei 2020.
Selanjutnya para pedagang berencana melayangkan gugatan atas tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Karimun.
"Tanggal 27 itu kan lama. Rencananya kami akan mengajukan gugatan. Tunggu aja di pengadilan," sebutnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)