TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan remaja 16 tahun di Kepanjen, Malang masih menjadi bahan perbincangan.
Kasus pembunuhan remaja 16 tahun terjadi pada Sabtu (17/5/2020) lalu.
AL (16), remaja putri berparas cantik ini menjadi korban pembunuhan.
Gadis remaja AL (16) tewas akibat ditusuk gunting oleh pacarnya berinisial HYS (17).
Lalu mayatnya dibuang ke jurang di pintu air Sipon, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dari penyelidikan, ternyata AL merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang.
Berikut penjelasan polisi yang dirangkum dari Surya.co.id dan Suryamalang.com (grup Tribunbatam.id):
Korban, AL (16) tinggal di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Sedangkan HYS alias Gamber (17) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Gadis remaja AL (16) tewas akibat ditusuk gunting oleh pacarnya berinisial HYS (17).
Lalu mayatnya dibuang ke jurang di pintu air Sipon, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pembunuhan bermula saat korban mengajak pelaku ke pintu air Sipon Kepanjen.
Wanita asal Kromengan itu menjemput tersangka di rumah kos di Sengguruh, Kepanjen.
Sesampainya di lokasi, HYS dan AL memasukkan helm ke dalam jok motor.
Saat membuka jok, pasangan ini menemukan gunting.
"Gunting tersebut dibawa untuk berjaga-jaga. Korban menyuruh tersangka membawa gunting karena khawatir ada orang yang mengganggu," ujar Kanit Idik IV Satreskrim Polres Malang, Iptu Rudi Kuswoyo.
Awalnya korban berniat menyimpan ponsel di dalam jok motornya.
"Tapi, ternyata tersangka membawa ponsel tersebut," jelas Rudi.
Lalu tersangka dan korban berbincang di pinggir jurang pintu air Sipon Kepanjen.
Percakapan pasangan tersebut berubah menjadi pertengkaran.
Hal itu setelah tersangka mengetahui ada foto pria lain di ponsel milik korban.
"Karena emosi dan cemburu, tersangka menusukkan gunting ke leher kiri korban.
Setelah korban sekarat, tersangka pun menyeret korban dan membuangnya ke jurang," ungkap Rudi.
Lalu tersangka pulang ke rumahnya di Kepanjen.
Karena tidak tenang, tersangka menelpon anggota Satreskrim Polres Malang.
"Dalam telepon tersebut, tersangka mengakui perbuatanya.
Lalu kami mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya," ujar Rudi.
Polisi juga menyita motor milik korban yang dibawa pulang tersangka.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi yaitu; satu buah gunting warna hitam, satu unit sepeda motor matik hitam dengan nomor polisi N-5468-EAA milik korban, satu buah handphone, satu buah STNK, satu buah helm, satu buah sweater, dan celana pendek boxer.
Evakuasi mayat seorang wanita berinisial AL (16) di pintu air Sipon, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (17/5/2020). ( Foto via Suryamalang.com)
Mayat korban dievakuasi
Petugas mengevakuasi mayat korban dari jurang pintu air Sipon Kepanjen, Talangagung.
"Tepatnya di bantaran sungai. Dan memang benar di situ terlihat korban tersangkut di pohon di semak-semak. Di jurang ke arah sungai," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, evakuasi korban membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 1 jam lebih.
Evakuasi korban dibantu dari personel BPBD Kabupaten Malang dengan bantuan tali untuk menarik mayat.
Hal itu karena posisi korban di bawah barongan yang tersangkut pohon.
Jarak pohon ke sungai lebih kurang sekitar 6 meter.
Setelah berhasil dievakuasi, korban dimasukkan ke kantong mayat berwarna kuning.
Dengan menggunakan ambulas, jenazah Aulia (16) langsung dibawa ke kamar mayat RSU dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
menggunakan mobil ambulans dalam keadaan tertutup kantong mayat berwarna kuning. Kedatangan jenazah korban diiringi beberapa keluarga.
Saat ini pelaku Higam Yuda Sena (HYS) telah ditangani UPPA Polres Malang karena masih berusia 17 tahun.
Mayat seorang wanita inisial AL (16) ditemukan di tebing bantaran Sungai Metro (sipon) Kabupaten Malang, Sabtu (16/5/2020). AL dibunuh pacarnya dan sudah diamankan polisi. (Istimewa).
Pengakuan pelaku
Tersangka pembunuhan, HYS (17) mengungkapkan kondisi hubungannya dengan sang kekasih.
"Saat ini dia (AL) masih mondok, saya lulusan SMP.
Kami pacaran sudah dua bulan.
Memang kemarin-kemarin ini jarang ketemu," ungkap HYS di Polres Malang, Senin (18/5/2020).
HYS mengakui, jika dirinya yang menghilangkan nyawa kekasihnya.
Hal itu setelah melihat postingan status WhatsApp AL dengan pria lain.
"Emosi saya tak terbendung.
Akhirnya saya tusuk lehernya dua kali dengan gunting," ungkapnya.
Di sisi lain, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan ini.
Dia memastikan niat tersangka dalam membunuh korban terjadi secara insidentil alias tiba-tiba.
"Insidentil, tidak ada niat membunuh," tegas Hendri.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Berikut komentar netizen yang dikutip Tribun-Medan.com dari media sosial terkait kasus pembunuhan wanita berusia 16 tahun tersebut:
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tragis Nasib Gadis Remaja Pacaran, Cemburu Berujung Kematian: Temanku Dibunuh oleh Pacarnya Sendiri